Sopir Taksi yang DPO Dituding Kerap Terlibat Keributan

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Dua sopir taksi yang terlihat kasus penganiayaan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pria berinisial M yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, disebut-sebut selalu muncul saat keributan antara taksi online dan taksi pangkalan terjadi. Dari foto kepolisian yang tersebar di jejaring media sosial dan tempat-tempat umum di Kota Batam, perawakan M memang sedikit berbeda. Pria yang diperkirakan berumur 28 tahun itu sedikit kurus dan tinggi. Daun telinga kirinya ditindik.

    M, ikut serta dalam aksi pengeroyokan terhadap BR, sopir taksi online yang dihajar di pintu keluar parkir Mega Mall, Batam Rabu (15/1).

    “Satu orang itu (M) memang sering nampak kalau ada keributan,” ucap salah satu sopir taksi online, ditemui POSMETRO.CO, Minggu (19/1).

    Sumber itu menyebut, M sering dilihatnya di sekitar Kampung Panglong, Batubesar, Nongsa. Pria yang tak ingin namanya dikorankan itu menyerahkan kepada proses hukum itu kepada pihak kepolisian.

    “Kalau nyari duit, nggak harus juga sampai menganiaya orang. Kasihan juga, sama-sama cari makan. Bukan cari kaya,” singgungnya.

    Dalam kasus ini, pelaku pengeroyokan berjumlah tiga orang. Satu berinisial AMH sudah diciduk dan kini ditahan di Mapolsek Batamkota. Dua lagi masih diburu.

    Sabtu (18/1) terlihat sejumlah sopir taksi plat kuning mendatangi kantor polisi. Mereka membesuk temannya yang disel. Sementara BR korban korban pengeroyokan saat itu langsung diopname dan dirawat di RS Graha Hermine Batuaji, akibat dipukul di bagian bibir, hidung dan perut.

    “Dua masih DPO. Satu pelaku kini diproses di polsek,” terang Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt.

    Harry menegaskan, keributan taksi online dengan taksi pangkalan ini menjadi atensi polri untuk menjaga kondusifitas Kota Batam.

    Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Thomas Arihta Sembiring mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 itu berlaku secara keseluruhan atau nasional.

    Kata Thomas, apapun itu, baik Pergub ataupun Perwako yang diturunkan untuk menata Angkutan Sewa Khusus (ASK) harus merujuk kepada aturan di PM Perhubungan itu.

    “Apabila dikemudian ada pihak-pihak yang melakukan ketegangan-ketegangan sosial atau cenderung kepada tindak pidana, aparat harus turun mengusut jika terjadi tindak pidana di situ,” terang Thomas.

    Bahkan, politikus PDI Perjuangan itu meminta polisi harus tetap melanjutkan kasus pengeroyokan tersebut.

    “Kalau hari ini diberikan toleransi. Besok pasti muncul (Ribut) lagi. Ini harus jadi atensi polri,” tegasnya. Sebab, lanjut Thomas peraturan menteri itu tidak berlaku surut. “Ketika sudah diketok ya daerah harus segera diberlakukan,” tutupnya.(cnk)