Belanja Online di Atas Rp 45 Ribu Kena Pajak

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Ilustrasi belanja online. (Posmetro.co/jpnn)

    BATAM, POSMETRO.CO: Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan, pihaknya sudah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019.

    “Kita menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk terkait barang kiriman yang sebelumnya 75 USD menjadi 3 USD per kiriman,” ujar Sumarna, Rabu (15/1).

    Jika dirupiahkan, nilai barang yang dikenakan pajak e-commerce setara Rp 45 ribu.

    “Aturan itu mulai diberlakukan Kamis 30 Januari nanti,” katanya lagi. Sumarna memastikan aturan itu hanya berlaku untuk pembelian barang-barang e-commerce atau online saja.

    Sebelumnya, Pengusaha Jasa Ekspedisi Kota Batam, Saugi menilai, aturan PMK Nomor 199/PMK.04/2019 itu dapat mengancam usaha jasa ekspedisi.

    Minimal, sebut Saugi, turunnya dibuat bertahap. “Kalau langsung turun 3 USD atau setara Rp 45 ribu, bisa-bisa gulung tikar. Bakal sedikit orang yang akan belanja online. Karena dipajak tadi,” terangnya.

    Menanggapi hal itu, dirinya beserta pengusaha ekspedisi Kota Batam lainnya dengan tegas menolak ketentuan kiriman barang bebas pajak sebesar 3 USD tersebut. “Kami keberatan, karena Batam sudah tidak ada lagi istimewanya,” tutupnya.(cnk)