Penjual Siejie Hongkong Diringkus

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Em, pelaku kasus perjudian siejie hongkong hanya menutup wajahnya. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Sial, itulah nasib yang dialami EM (42). Pasalnya baru saja memulai bisnis haramnya. Pria yang tinggal di Kelurahan Sei Lakam Barat itu harus berurusan dengan polisi. Usaha ilegalnnya tercium polisi. Kini harus menjadi tahanan Sat Reskrim Polres Karimun.

    EM diamankan polisi pada Rabu (15/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia diamankan setelah polisi menggerebek rumahnya yang diduga membuka praktek perjudian jenis sijie Hongkong.

    Alhasil dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita, dua unit HP, satu lembar keras berisi angka-angka, satu buku kecil berisi angka-angka, satu buah pena. Satu bukti transfer uang, dan uang tunai Rp 122 ribu yang diduga hasil penjualan judi.

    “Pelaku kita amankan atas inisial EM, warga Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Pelaku diamankan setelah adanya informasi masyarakat yang menerangkan adanya praktek judi di rumahnya. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar,” ujar Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Reskrim Polres Karimun, Iptu RE Silaban, Kamis (16/1) sore.

    Disebutkan Silaban, Dari informasi masa6arakat itulah pihaknya kemudian melakukan penggerebekan. Dan hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti bentuk perjudian tersebut.

    “Saat ini masih kita kembangkan kasusnya, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

    Untuk modus operasinya, lanjut Silaban, dimana pelaku menjual nomor dari empat angka, tiga angka, hingga dua angka, dengan harga minimal Seribu rupiah. Dimana untuk setiap pemasangan Rp 1.000, pembeli bisa mendapatkan keuntungan Rp 70 ribu jika nomor yang dipasang keluar.

    “Untuk melihat nomor yang keluar, para pembeli dapat melihat dengan internet melalui webstie Hongkong Poll, untuk saat ini pelaku masih satu orang, dan masih kita dalami,” tegas Silaban.

    Sementara pelaku Em saat ditemui di Polres Karimun tak ingin berkomentar. Ia pun terlihat menutup wajahnya dengan kedua tangannya menghindari sejumlah wartawan.Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(ria)