KPU Batam Buka Lowongan Anggota PPK

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Anggota KPU Batam Divisi Teknis Penyelenggaraan, William Seipattiratu. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, telah mengumumkan perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

    Anggota KPU Batam Divisi Teknis Penyelenggaraan, William Seipattiratu, mengatakan, pengumuman berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

    “Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah memasuki tahapannya,” ujar William dalam rilisnya, Rabu (15/1).

    Katanya, bagi yang berminat ingin menjadi anggota PPK bisa melihat pengumuman perekrutan calon anggota PPK pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di website resmi KPU Batam.

    “Pengumuman dan Lampirannya atau pengumuman ini dapat di-download di website KPU Batam https://kpud-batamkota.go.id/pengumuman-perekrutan-calon-anggota-ppk-pada-pilwako-batam-tahun-2020/,” kata Willi.

    Willi menambahkan, yang harus diisi para calon di antaranya surat pendaftaran anggota, daftar riwayat hidup, surat pernyataan calon anggota PPK dan timeline pembentukan PPK.(cnk)