![](https://posmetro.co/wp-content/uploads/2020/01/Pelabuhan-malarko-yang-mangkrak.jpg)
KARIMUN, POSMETRO.CO: Wacana akan dilanjutkannya pembangunan mega proyek Pelabuhan Malarko di Kabupaten Karimun yang mangkrak lebih 7 tahun dan menghabiskan anggaran sekitar Rp 220 miliar lebih itu, seharusnya dilakukan audit investigas dahulu, sebelum dilanjutkan pembangunannya.
Muhammad Dafis SH, pratisi Hukum di Kabupaten Karimun yang dikonfirmasi POSMETRO.CO, mengatakan, mangkraknya mega proyek pembangunan Pelabuhan Malarko sejak tahun 2012 sudah sepantasnya, dan selayaknya menjadi atensi khusus aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bukankah ini sudah menjadi temuan BPK RI di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kementerian Perhubungan tahun 2009, 2013, 2014, dimana sudah jelas LHP-nya bermasalah, tentunya sudah wajar jika aparat penegak hukum menindaklanjutinya,” terang pengacara muda asal Karimun ini, kemarin.
Ia juga mengatakan, sudah seharusnya dan selayaknya BPK RI atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri melakukan audit investigasi terhadap mangkraknya pembangunan pelabuhan tersebut, karena indikasi kecurangan dan kerugian keuangan negara sudah terlihat nyata.
Atas dasar-dasar tersebut, DPR RI lewat Komisi V yang membidangi infrastruktur dan transportasi seharusnya menyurati BPK RI untuk dilakukan audit khusus dan audit investigasi, untuk menggelar audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pihak-pihak yang mengerjakan pekerjaan Pelabuhan Malarko ini.
“Untuk itu butuh perwakilan di DPR RI Dapil Kepri yang dapat melanjutkan proses itu. Seperti Ansar Ahmad Anggota Komisi V DPR RI, dari Dapil Kepri yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Kepri mungkin bisa mendorong percepatan audit investigasi sebelum proyek ini dilanjutkan lagi,” papar Dafis.
Audit investigasi adalah suatu bentuk audit atau pemeriksaan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan atau kejahatan dengan menggunakan pendekatan, prosedur dan teknik-teknik yang umumnya digunakan dalam suatu penyelidikan atau penyidikan terhadap suatu kejahatan.(ria)