Hakim PTUN akan Panggil 41 Anggota DPRD Kepri

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Suasana persidangan di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Senin (16/12).(Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang akan memanggil 41 anggota DPRD Kepri beserta ketua dan wakilnya. Pemanggilan ini menyusul gugatan anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024 Fraksi Hanura, Uba Ingan Sigalingging atas Surat keputusan DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2019 tentang susunan pimpinan-pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024.

    “Ini harus dipanggil dan meminta keterangan 41 anggota DPRD Kepri beserta ketua dan wakilnya sesuai dalam objek sengketa dan menunda agenda sidang hari ini,” ujar Ali Anwar, Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota Dien Novita dan Putri Sukmiani saat sidang beragendakan pemeriksaan bukti surat dan mendengarkan keterangan saksi, di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Senin (16/12).

    Sementara, Kuasa Hukum Uba Ingan Sigalingging, Richard Rando Sidabutar sebagai penggugat mengatakan, pihaknya setuju atas penundaan sidang dan pemanggilan terhadap 41 anggota DPRD Kepri serta ketua dan wakilnya.

    “Ya sudah tepat. Agar nama-nama yang terlampir dalam objek gugatan itu bisa menentukan sikap apakah mereka akan menjadi tergugat intervensi dan penggugat intervensi,” ujar Richard.

    Majelis hakim menentukan sidang selanjutnya akan digelar pada 9 Januari dengan agenda memintai keterangan 41 anggota DPRD Kepri serta ketua dan wakilnya.

    Menurut Richard ada 3 poin yang disampaikan kliennya yang tertera dalam surat gugatan, yakni :

    1. Penggugat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan jabatan atau posisi seperti Ketua Komisi, Sekretaris Komisi dan jabatan lainnya, yang tentunya berpotensi menambah hak keuangan Penggugat sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diman didalam lampiran objek gugatan a quo Penggugat telah ditetapkan sebagai anggota di Komisi I.

    2. Penggugat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau telah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan hak selaku anggota Dewan, yaitu hak mengajukan Peraturan Daerah tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

    3. Penggugat tidak memiliki landasan bekerja karena tugas dan wewenang DPRD Provinsi sebagaimana diatur didalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus diatur didalam Tata Tertib, salah satu contoh Penggugat tidak tahu bermitra dengan siapa dan dengan dinas mana di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Penggugat bekerja sama.

    “Intinya kami meminta Ketua DPRD Kepri menunda pelaksanaan keputusan nomor 13 Tahun 2019 tentang susunan pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024,” tegasnya.

    Terpisah, Kuasa Hukum Tergugat, Farel Hasibuan dan Octo Saragi mengatakan,
    tidak sependapat dengan penasihat hukum penggugat. Ia menganggap AKD itu sudah sah karena tak ada pembatalan terhadap tatib sebelumnya. Dan itu diputuskan lewat forum tertinggi di DPRD yaitu paripurna.

    “AKD itu tidak menyalahi aturan,” kata Farel usai persidangan.(cnk)