5,6 Kilo Ganja dan 0,35 Gram Mau Diedarkan di Batam, ‘Kandas’ di Karimun

    spot_img

    Baca juga

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...
    spot_img

    Share

    Jajaran Polres Karimun saat mengekspos kasus narkotika, Senin (16/12). (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Sekitar 5.653 gram daun ganja kering berhasil diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Karimun. Barang terlarang itu diamankan polisi dari tangan pria bernama Wawan alias Gelap (35), warga Karimun.

    Aksi berantas peredaran narkoba ini dilakukan pada Rabu (11/12) di dua lokasi di antaranya Jalan A Yani Depan bekas Hotel Pelangi, Kecamatan Karimun.

    Hal ini diungkapkan Waka Polres Karimun, Kompol M Chaidir Sik yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Rayendra Arga Prayana SIK dalam jumpa pers, di Mako polres Karimun, Senin (16/12).

    “Dalam penangkapan pertama diamankan 1 bungkus besar narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 1.922 gram atau 1,9 kilogram lebih,” ucap Chaidir.

    Dari penangkapan pertama polisi terus mendalami dan akhirnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Bukit Senang, Kecamatan Karimun. Dari lokasi polisi menemukan sejumlah narkoba lainnya.

    Dari hasil pengembangan berhasil mengamankan lagi 1 paket kecil sabu seberat 0,35 gram, 1 bungkus besar ganja seberat 1.972 gram.

    Lalu 4 bungkus ganja kering seberat 1.609,18 gram atau 1,6 kilogram lebih, 41 paket kecil ganja seberat 98,40 gram dan 1 bungkus plastik ganja seberat 51,50 gram.

    “Tersangka dan barang bukti langsung kita amankan di Mako Polres Karimun saat itu,” tegas Chaidir.

    Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

    Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan kepolisian. Termasuk asal barang dan penerima barang haram tersebut.

    Namun dijelaskan Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, barang haram ini akan diedarkan di Karimun dan luar Karimun termasuk Batam dan lainnya.

    “Barang dipakainya juga, kemudian dijual juga, dengan pasar, Karimun dan di luar Karimun termasuk Batam dan lainnya,” terang Rayendra.(ria)