Iuran Naik, Peserta BPJS Bisa Turun Kelas Perawatan

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Irfan Rachmadi, Kabid SDM, Umum, dan Komunikasi Publik dan Maucensia Septrina, Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta saat konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan di Batamcentre, Kamis (12/12). (posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pemerintah pusat akan menaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tahun 2020 mendatang.

    Agar tidak membebani peserta, BPJS Kesehatan membuka kemudahan untuk turun kelas perawatan. Terhitung 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020 bagi peserta mandiri. Tanpa perlu syarat sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun. Dalam aturan sebelumnya, syarat turun kelas bagi peserta mandiri adalah 1 tahun.

    “Yang perlu kami tekankan turun perawatan hanya berlaku dari 9 Desember 2019 – 30 April 2020. Setelah itu berlaku aturan awal,” kata Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam, Maucensia Septrina, di kantornya di Batamcentre, Kamis (12/12).

    Namun dalam kurun waktu tersebut, Maucensia menyampaikan bahwa peserta juga diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama. Selain itu, seluruh anggota keluarga dalam satu KK yang terdaftar peserta mandiri juga bisa mengikuti kelas rawatan yang sama.

    Jelasnya, aturan ini diberlakukan bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020. Penurunan kelas perawatan kurang 1 tahun hanya dapat dilakukan satu kali, dalam periode tanggal yang ditentukan tadi.

    “Namun, apabila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, bisa dilakukan. Tapi setelah peserta 1 tahun terdaftar di kelas yang sama. Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan. Maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah 1 bulan berikutnya,” ucapnya.

    Sementara, untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan perubahan kelas perawatan. Apabila peserta menginginkan status kepesertaan aktif kembali dan dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan di faskes. Namun, wajib melunasi tunggakannya terlebih dahulu.

    “Bagi peserta mandiri beserta anggota keluarga yang baru mendaftar dan belum pernah membayar iuran pertama kali. Atau sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, juga dapat mengajukan perubahan kelas rawat,” ulas Maucensia membeberkan.

    Akan tetapi paparnya, verifikasi data akan ditambah 14 hari kembali sejak permohonan perubahan kelas perawatan. Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten/Kota, MCS, atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN.

    Adapun rincian iuran yang dinaikan yakni dua kali lipat. Kenaikan resmi diberlakukan setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo, 24 Oktober 2019 lalu.

    Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 meningkat menjadi Rp 42 ribu, dari iuran Rp 25.500. Lalu kategori mandiri kelas 2 naik Rp 110 ribu dari iuran Rp 51 ribu. Kemudian peserta kelas 1 dari iuran Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu nantinya.

    “Perubahan perhitungan iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) juga terjadi dan dialami untuk jenis pekerjaan ASN, TNI dan Polri. Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta, sebelumnya pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen,” jelas Maucensia.

    Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang (Kabid) SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi. Meskipun peserta BPJS ingin turun kelas perawatan, pelayanan yang diberikan tidak akan mempengaruhi. Hanya saja ada perbedaan dirawat inap saja.

    “Yang membedakan itu rawat inapnya aja nanti kalau penurunan kelas. Tapi kalau soal obat-obat tidak ada berubah begitu penyakit peserta JKN tetap ditanggung,” tutup Irfan.(hbb)