KARIMUN, POSMETRO.CO: Divisi Hukum PT Timah Tbk, Zulkarnain menanggapi atas keberatan nelayan yang menilai rencana yang akan dilakukan pihaknya mengganggu zona tangkap nelayan.
“Saya jelaskan supaya pak Rohim (Arahim) terbuka. Sebenarnya dalam menambang ibaratnya dapat izin 20 hektar. Apakah 20 hektar ditambang. Enggak pak! PT timah akan eksplorasi apakah ada kandungan timahnya. Misalnya dari 20 hektar ada 2 hektar. Hanya 2 hektar itulah kami lakukan. Yang kita tambang itu hanya wilayah yang cukup nilai ekonomisnya. Ini sebenarnya miskomunikasi,” jelasnya dalam hearing penolakan nelayan atas rencana eksploitasi timah yang digelar di ruang rapat DPRD Karimun, Senin (9/12).
Zulkarnain lalu mempertanyakan terkait keberatan yang dilontarkan Arahim. “(Keberatan) itu dari sisi mana. Kalau tak jelas lagi monggo pak kita bisa ngobrol lagi. Untuk diketahui kita ini BUMN wajib hukumnya melakukan eksploitasi di lahan negara ini. Hasil tambang itu diekspor masuk ke kas negara. Dan untuk masyarakat tentunya. Kami di sini tidak ada kuat-kuatan di sini. Kita tetap untuk masyarakat itu harmonisasi. Monggo pada prinsipnya kami masih terbuka kok. Apa sebenarnya keberatan bapak. Mari kita duduk lagi,” ucapnya.
Hearing pun tak berujung. Namun dari hearing itu disepakati dimana akan dilakukan kembali pertemuan antara PT Timah dan nelayan-nelayan yang menolak. Pertemuan pun menunggu jadwal dari DPRD yang juga akan melibatkan semua pihak terlibat dalam hal ini.(ria)