BATAM, POSMETRO.CO: Tepatnya Sabtu, 19 Januari 2019 lalu, tiga unit mewah eks Singapura “diam-diam” masuk ke Batam. Tiga mobil itu, Nissan Skyline GTR33 warna putih tahun 2000, Nissan Skyline GTR 34 tahun 2000 dan sedan Vantera warna merah tahun 1972.
Tapi keburu dicekal oleh tim gabungan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang bersama Dinas Pengamanan Angkatan Laut (Dispamal) dan Satgas Bais TNI. Setelah ditangkap, diserahkan ke Bea Cukai Batam untuk proses lidik kepabeanan. Sayangnya, hampir setahun kasus ini justru “jalan di tempat”.
Pun pihak Lantamal IV Tanjungpinang, menyayangkan kasus tersebut belum ada perkembangan.
“Kami sudah membantu mereka menangkap ini, tapi kasusnya tidak lanjut. Kenapa lambat, silahkan tanya ke Bea Cukai. Silahkan dipantau ini sama wartawan,” ujar Kadispen Lantamal IV, Mayor Marinir Saul Jamllaay saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (7/12).
“Masuk anginnya” kasus penyeludupan mobil mewah ini juga diperkuat dengan tak kunjung dikirimkan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
“Jangankan berkas ( tahap I ), SPDP nya belum ada diserahkan kepada kami,” kata Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi lewat pesan singkat.
Hingga berita ini diketik, Humas Bea Cukai Batam, Sumarna saat dikonfirmasi POSMETRO.CO menanyakan perkembangan kasus itu memilih bungkam.(cnk)