BATAM, POSMETRO.CO: Tahir Ferdian alias Lim Chong Feng dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/12). Terpisah, Solahudin Dalimunte, Kuasa Hukum Ludjianto (Pelapor) mengatakan, pihaknya sudah mendengar pertimbangan majelis hakim yang membuat pihaknya kecewa.
“Di dalam pertimbangan tadi disampaikan, juga seperti itu. Jelas mesin itu beralih dari PT Taindo Citratama itu pindah ke tangan William. Jadi bukan tidak berpindah begitu,” ujar Solahudin menanggapi vonis bebas terdakwa Tahir. Lanjut dia, itulah yang diminta oleh jaksa penuntut supaya dilakukan pemeriksaan setempat.
Sebab tempat itu kan di dalam perdata jadi pidana jual beli. “Tujuannya agar hakim melihat kejadian yang sebenarnya karena alat-alat itu beratnya bukan 1 kilogram tapi mencapai 2 ton lebih,” tegasnya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan upaya hukum kasasi.
“Terdakwa sudah jelas-jelas melakukan perbuatan hukum, tapi majelis mengatakan tidak terbukti secara hukum. Ini tanda tanya besar bagi kami sebagai pelapor,” tutup pengacara ini.(cnk)