Lanal Karimun Mengamankan 52.579 Baby Lobster

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Jajaran Lanal Tanjungbalai Karimun saat mengekspos kasus penyeludupan baby lobster. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan penyeludupan puluhan ribu bibit lobster di Perairan Poyong, Kecamatan Moro, Jumat (6/12) sekira pukul 12.00 WIB.

    Setelah dicacah sebanyak 52.579 baby lobster dari 13 boks gabus putih disita dari dua pelaku yang menggunakan speedboat bermesin 40 PK. Speed itu berangkat dari Jambi dengan tujuan Singapura.

    Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Mandri Kartono, M.Tr.Hanla., M.M menyampaikan dalam rilisnya Jumat (6/12) sekitar pukul 15.30 WIB, penangkapan tersebut dilakukan Lanal Karimun saat Tim Fleet One Quick Respons (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun melakukan patroli rutin di sekitar perairan Moro.

    “Baby lobster ini dibawa menggunakan speed bermesin 40 PK oleh dua orang bernama Jamani dan Mustakim. Jumlahnya mencapai 52.579 ekor disimpan di dalam 13 boks,” ucap Mandri Kartono.

    Bayi lobster yang diamankan oleh pihaknya itu terdapat dua jenis, antara lain jenis mutiara dan pasir. Dengan rincian baby lobster jenis mutiara sebanyak 7.940 ekor dan baby lobster jenis pasir sebanyak 44.639 ekor,” katanya.

    Akibat penyeludupan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar lebih, dengan taksiran harga masing-masing jenis lobster Rp 200 ribu untuk jenis mutiara dan Rp 150 untuk jenis pasir per ekornya.

    Aksi penyeludupan hewan dilindungi ini dinyatakan melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 56/ PERMEN-KP/2016. Untuk itu sesuai aturan yang berlaku bayi lobster tersebut akan diserahkan ke Balai Karantina untuk kemudian dilakukan pelepasan ke laut.

    Dinyatakan Danlanal dalam rilis yang dihadiri, Balai Karantina, Kepolisian, TNI Ad, bea cukai dan sejumlah instansi terkait puluhan ribu bayi lobster ini akan dilepas di sekitar perairan Takong Hiu.(ria)