Hari Ini Anggota KPU Batam Hasil PAW Dilantik

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

     

    BATAM, POSMETRO.CO: Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung mengatakan, pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 181 Tahun 2019 yang dibacakan pada tanggal 20 November 2019, menyatakan, bahwa KPU Kota Batam diberi sanksi pemberhentian tetap untuk k lima komisioner dan memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti.

    “Pada tanggal 3 Desember 2019 keluar surat KPU yang menyatakan bahwa KPU Batam untuk sementara diambil alih oleh KPU Provinsi Kepri,” ujar Widiyono dalam rilisnya, Jumat (6/12).

    Kemudian pada tanggal 4 Desember 2019 terdapat surat dari KPU RI yang memerintahkan KPU Provinsi Kepri melakukan proses PAW yaitu melakukan verifikasi kepada hasil Tim Seleksi KPU Kota Batam untuk nomor urut 6 sampai 10.

    “Maka pada tanggal 5 Desember 2019, KPU Provinsi telah melakukan verifikasi kepada Nofrizal, Herrigen Agusti, Martius, William Seipattiratu dan Jernih Millyati Siregar,” terangnya.

    Widiyono menjelaskan, adapun bentuk verifikasi adalah memastikan yang bersangkutan masih WNI, setia pada Pancasila, UUD, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuta, jujur dan adil, masih berdomisili sesuai e-KTP Batam; tidak menjadi anggota Partai Politik.

    Kemudian, bersedia bekerja penuh waktu di KPU Kota Batam, bersedia keluar dari organisasi kemasyarakatan/sosial baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, bersedia tidak menjadi caleg/ tim sukses/Tim kampanye/tim pemenangan peserta pemilu/ pemilihan minimal 5 tahun terakhir, tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan DKPP.

    “Dari hasil verifikasi tersebut terdapat beberapa catatan bahwa Nofrizal pada Pemilu 2019 menjadi Caleg Partai Demokrat di Kabupaten Lima Puluh Kota Sumbar, Jernih pernah diberikan sanksi DKPP,” terangnya.

    Widiyono memastikan, hasil tersebut sudah dikirim ke KPU pusat pada Kamis (5/12). Katanya, ini yang dijadikan dasar untuk mengundang dan melantik KPU Kota Batam hasil PAW, yang rencana pelantikan dilaksanakan pada Jumat (6/12) di KPU pusat, Jakarta.(cnk)