Badan Pengelola Pelabuhan Batam Berlakukan Pass Pelabuhan

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam yakni pelabuhan Batuampar. (Posmetro.co/ist)
    BATAM, POSMETRO.CO: Mulai per Januari 2020 mendatang, Badan Pengelola Pelabuhan Batam (BPPB) berlakukan pass pelabuhan untuk orang, kendaraan, dan alat di wilayah kerjanya.
    Perihal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Pass Pelabuhan Untuk Orang, Kendaraan dan Alat di Wilayah Badan Pengelola Pelabuhan Batam Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam.
    Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka penerapan pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, International Ships and Port Security/ ISPS Code di wilayah kerja Badan Pengelola Pelabuhan Batam BP Batam. Instruksi ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 33 Tahun 2003 tentang International Ships and Port Security/ ISPS Code di wilayah Indonesia.
    “Hal ini kami lakukan untuk memenuhi standar keamanan dan ketertiban arus lalu lintas keluar masuk orang, kendaraan, alat dan barang. Selain itu juga untuk menciptakan keselamatan dan keamanan berlayar di lingkungan kerja Badan Pengelola Pelabuhan Batam,” kata Direktur Badan Pengelola Pelabuhan Batam, Nasrul Amri Latif dalam surat edaran tersebut, Jumat (6/12).
    Nasrul menjelaskan, setiap orang, kendaraan dan alat yang melakukan kegiatan di dalam area Pelabuhan/Terminal wajib memiliki dan memakai pass pelabuhan yang masih berlaku. Oleh karena itu, petugas operasional pelabuhan dan keamanan Pelabuhan Kawasan Batam akan melaksanakan penertiban per 1 Januari 2020 terhadap  orang, kendaraan dan alat yang berkegiatan di dalam kawasan pelabuhan yang belum memiliki pass dan yang masa berlaku pass-nya sudah kadaluarsa.
    “Untuk penerbitan pass pelabuhan, pemohon dapat mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada Direktur Badan Pengelola Pelabuhan Batam. Dengan melampirkan formulir serta dokumen kelengkapan pass orang dan pass kendaraan,” jelas Nasrul.
    Adapun dokumen pass orang terdiri dari, pass foto berwarna latar biru ukuran 3×4 dua lembar, copy KTP, copy badge instansi atau perusahaan, Surat Izin Mengemudi (SIM) bila menggunakan kendaraan.
    Sementara untuk dokumen pass kendaraan meliputi copy STNK serta copy tanda lulus uji kendaraan (KIR) bagi pengemudi truk, bus, mobil box, crane, forklift, trailer, truk gandeng, dan sejenisnya.
    Besaran tarif yang ditentukan untuk pemohon untuk registrasi kartu dan pass per tahun yakni, untuk perorangan dikenakan biaya Rp 350.000. Lalu kendaraan sedan dan sejenisnya dikenakan biaya Rp 725.000, kendaraan truk dan sejenisnya dikenakan biaya Rp 950.000. Lanjut untuk kendaraan crane dan sejenisnya dikenakan biaya Rp 1.325.000, dan kendaraan jenis trailer dan sejenisnya dikenakan biaya Rp 2.125.000.
    Pihaknya akan memberi sanksi bagi siapapun yang tidak memiliki atau tidak mengenakan pass saat memasuki pelabuhan, memakai pass yang sudah kadaluarsa. Bahkan, memakai pass atas nama orang lain maupun nomor polisi kendaraan yang tidak sesuai.(*/hbb)