POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Pasca Digerebek BPOM, Pelaku Kosmetik Ilegal Beroperasi Lagi

Gudang kosmetik ilegal yang pernah digerebek jajaran BPOM Kepri.(Posmetro.co/cnk) 

BATAM, POSMETRO.CO: Para pelaku kosmetik ilegal di Kota Batam sepertinya ‘kebal hukum’. Pasca disegel BPOM Kepri, masih ada aktivitas di Komplek Ruko The Residence, Tiban Mentarau, Sekupang, yang dijadikan gudang penyimpanan kosmetik ilegal.

Informasi yang diperoleh POSMETRO.CO di lapangan, ruko yang jauh dari pusat keramaian itu sudah yang kesekian kalinya digerebek karena menyimpan dan menjual kosmetik tanpa izin. Kosmetik kecantikan itu dijual lewat online.

“Infonya begitu, ini yang ke lima kalinya digerebek,” ujar Am warga sekitar ditemui, Senin (2/12).

Lanjut Am, memang belakangan ini, aktivitas di ruko deretan paling hook itu, dari luar tidak terlihat.

“Mereka di dalam, cuma beberapa orang saja. Kerjanya packing barang,” lanjut dia. Belum diketahui apakah ada hubungannya pemilik kosmetik ilegal itu dengan pemilik ruko. Diakui Am, memang pada Minggu (1/12) sore, di depan pintu ruko gudang kosmetik ada dua mobil parkir. Honda Jazz warna biru dan satu buah pick up warna putih.

Pintu ruko juga terbuka sedikit. Hanya seukuran badan dua orang dewasa. Satu orang berkulit putih terlihat keluar masuk mengambil belasan kardus dari dalam ruko kemudian diangkut ke mobil pick up yang parkir tepat di depan pintu ruko. Selang satu jam, ketika pick up sudah terisi penuh, dua mobil itu pun meninggalkan ruko.

“Tapi mereka kabarnya mau packing pindah tempat. Nggak aman lagi mungkin di sini,” lanjut dia.

Hal itu diperkuat dari pantauan di lokasi, dimana kamera pengintai CCTv yang dipasang penghuni di setiap sudut ruko tak aktif lagi. “Kabel-kabelnya mulai dicabut. Terus listriknya juga sempat disegel sama PLN, kertasnya masih ada di situ,” tambahnya.

Memang, lokasi gudang penyimpanan kosmetik ilegal ini jauh dari keramaian dan tersembunyi.

Terpisah Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irawan, saat dikonfirmasi Senin (2/12) terkait kabar beroperasinya lagi gudang kosmetik ilegal itu mengaku sudah melakukan pengecekan.

“Sudah kami cek ke lokasi, Jumat (29/11), namun tidak ada tanda-tanda aktivitas di sana,” ujar Yosef.

Namun pihaknya akan tetap memantau dan menindaklanjuti kasus tersebut. Diakui Yosef, pihaknya sampai saat ini masih kesulitan menemukan siapa pemilik ratusan ribu kosmetik ilegal tersebut.

Padahal jika ditangkap, pelaku dapat dijerat pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan karena mendistribusikan produk kosmetika tanpa izin edar. Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Barang ilegal itu tidak boleh diperjualbelikan apalagi dikonsumsi oleh masyarakat. Karena tidak ada yang menjamin produk-produk itu aman dan sehat.(cnk)