
BATAM, POSMETRO.CO: Sejumlah pengunjung lapak dadu Kalimantan di Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong pada Minggu (1/12), larut dalam suasana. Ramai, sebab lapak ini dibuka sekali seminggu. Malam itu, para pemain fokus ke gambar yang mereka taruhkan dalam bentuk uang.
Sayangnya, peruntungan malam itu tak seperti yang diharapkan. Mereka tidak sadar kalau ada polisi yang menyamar main di situ. Sembilan orang yang terbukti terlibat dilapak dadu ‘diguncang’ Jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang.
Tiga orang diantaranya merupakan bandar dadu, berinisial AB, AS, TS. Enam lainnya adalah pemain berinisial BP, KD, NM, EM, MF, dan BT. “Laporan dari masyarakat karena sudah meresahkan,” ujar Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, Senin (2/12).
Katanya, judi dadu Kalimantan ini sudah lama beraksi dan dilakoni oleh para tersangka. Mereka mencari keuntungan dengan cara setiap pemasang gambar yang tebakannya tepat akan dilipat gandakan keuntungannya.
“Misal jika pemain memasang gambar naga dan harimau, maka akan dikali dua. Untuk gambar burung dan ayam dikali tiga,” jelas Kapolresta.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lapak judi dan uang tunai sebesar Rp 1 juta. Di lokasi berbeda, tepatnya di sebuah warung yang terletak di Pelabuhan Rakyat Sekupang, polisi juga menggerebek judi ketangkasan atau gelanggang permainan elektronik (gelper) di sana.
Tiga orang diciduk berinisial JR, PP dan YB. Selain itu barang bukti berupa uang tunai Rp 800 ribu, dua server serta, satu kunci permainan ikan dan burung merak. Prasetyo mengatakan, permainan judi ini belum lama digelar oleh para tersangka.
“Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” tutupnya.(cnk)