POSMETRO.CO Metro Kepri Natuna

Orientasi Tugas dan Fungsi Anggota DPRD Natuna

Foto bersama usai melaksanakan Orientasi Tugas dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten di Hotel Swarna Dwipa Kambang Iwak Room Mahameru, Palembang, Sumatera Selatan. (Posmetro.co/ist)

NATUNA, POSMETRO.CO: Anggota DPRD Natuna masa bakti 2019-2024 melaksanakan Orientasi Tugas dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten di Hotel Swarna Dwipa Kambang Iwak Room Mahameru, Palembang, Sumatera Selatan dari tanggal 22 hingga 26 November 2019.

Orientasi Tugas dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten Natuna ini di buka Asisten lll Bidang Adminisetrasi dan Umum Provinsi Sumsel Prof Dr H M Edward Juliartha. Ikut mendampingi Plt Ka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumsel Hj Tarbiyah Yahya.

Tujuan dari kegiatan orientasi ini yaitu untuk mengembangkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) serta Kewajiban Anggota DPRD sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kemudian untuk meningkatkan semangat pengabdian kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan meningkatkan pemahaman Ideologi Negara, konstitusi, semangat nasionalisme, dan wawasan kebangsaan.

Anggota DPRD Natuna, Eri Marka mengatakan, kegiatan orientasi ini penting bagi peningkatan kualitas, dan pengetahuan anggota DPRD, dalam mendukung tugas serta fungsinya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

“Kegiatan orientasi bertujuan untuk memberikan sumbangan pemikiran, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi anggota dewan untuk mengenal tugas dan fungsi anggota legislatif yang berlaku saat ini,” ungkap Eri Marka, Jumat (29/11) melalui telepon seluler.

Sebagai wakil rakyat sebut Eri Marka nantinya akan memutuskan kebijakan publik dalam pelayanan kemasyarakat, yang diharapkan ide dan punya integritas.

“Selain itu juga mempersiapkan Anggota DPRD Natuna dalam memposisikan dirinya di kehidupan berpolitik sesuai perkembangan masa saat ini,” sebut Eri Marka.

Materi yang diajarkan dalam orientasi tersebut kata Politisi Golkar tersebut antara lain muatan lokal terkait isu strategis daerah dan pemahaman tentang Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan wawasan kebangsaan.

“Kemudian internalisasi integritas, sistem pemerintahan Indonesia, pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, hubungan kerja antara anggota Dewan dengan kepala daerah serta fungsi, tugas, wewenang serta hak dan kewajiban anggora dewan,” kata Eri Marka.

Politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan, bahwa kedudukan anggota Dewan dalam konstitusi negara diatur dalam pasal 18 ayat 3 UUD 1945 dan UU Nomor 8 tahun 2012, yang mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.

“Tugas penting anggota Dewan, untuk membentuk Perda bersama kepala daerah, membahas dan menyetujui Raperda mengenai APBD, serta melaksanakan pengawasan pelaksanaan Perda dan meminta laporan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan Pemda,” jelas Eri Marka.

Melalui orientasi ini, semoga teman-teman anggota Dewan, dapat mengimplementasikan sebagai wakil rakyat, untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

Anggota DPRD Natuna tersebut yakni Andes Putra, Eri Marka, Junaidi, Henry FN, Rusdi, Erwan Haryadi, Eryandy, Daeng Amhar, Jarmin, Wan Arismunandar,

Kemudian Daeng Ganda Rahmatullah, Pang Ali, Husin, Baharuddin, Azi, Lamhot Sijabat, Wan Ricci Saputra, Ibrahim, Syaifullah dan Marzuki.(maz)