
BATAM, POSMETRO.CO: Pemerintah pusat bakal melakukan penyederhanaan jabatan Aparatur Sipil Negara(ASN) di tingkat eselon. Pemangkasan eselon III dan IV merupakan isu utama dalam perampingan jenjang birokrasi.
Menyikapi perihal tersebut, Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam, HM Rudi mengatakan, tidak semua pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemko Batam bisa langsung dihilangkan, seperti jabatan camat dan lurah.
“Hari ini pak Sekda (Jefridin) tengah rapat dengan MenPAN RB dan Mendagri di Jakarta. Kalau pribadi saya namanya Camat dan Lurah tidak mungkin dihilangkan,” kata Rudi usai memimpin upacara HUT KORPRI di Dataran Engku Putri, Batamcentre, Jumat (29/11).
Lanjutnya, yang perlu dirampingkan yakni eselon struktural di bagian Sekretariat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga, langkah yang mereka ambil dalam menjalankan instruksi pusat, lebih pada perampingan.
“Jabatan struktural di eselon III dan IV, siap untuk dilakukan. Tapi, tidak semua dihilangkan. Jadi mungkin lebih memperamping,” ulas Rudi.
Rudi mengatakan, perampingan menurutnya bisa dilakukan dengan menggabungkan jabatan struktural. Ia mencontohkan, jabatan struktural di kecamatan yakni kasi trantib, kasi pemerintahan dan lainnya yang sejenis bisa dijadikan satu jabatan tertentu.
“Misalnya ada lima kasi jadi dua saja. Di kelurahan, kalau perlu tak ada kasi-kasi satu pintu saja,” ujarnya.
Menurutnya, Sekretariat Daerah dan OPD, tetap penting ada pejabat eselon III dan IV. Karena dibutuhkan pejabat untuk penanggungjawab struktural. Namun sebelum kebijakan itu diterapkan, pihaknya menyiapkan langkah untuk mengosongkan pejabat di struktural yang akan dirampingkan.
“Sebenarnya eselon III dan IV perlu juga. Contoh kalau Dinas PUPR, tidak ada eselon III, siapa pengguna anggaran? Artinya tak boleh hilang. Makanya kita harus menyiapkan langkah,” ulasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam H Amsakar Achmad mengatakan, ada sejumlah arahan dari presiden terkait reformasi birokrasi di antaranya pemangkasan eselon. Maka perlu dilakukan analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) akan terpetakan.
“Mana jabatan yang tidak begitu tinggi beban kerjanya. Mana yang sangat tinggi dan mana yang dimungkinkan digabungkan. Ini sesuai arahan pimpinan untuk penyederhanaan birokrasi ini,” pungkasnya.(hbb)