POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

DKPP RI Gelar Evaluasi Pertama TPD Provinsi

Ketua DKPP RI, Dr Harjono SH, MCL saat memberi kata sambutan dan membuka Rapat Evaluasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 Tahap Pertama di Pacific Palace, Jumat (29/11) (Posmetro.co/waw)

BATAM, POSMETRO.CO: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar Rapat Evaluasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 Tahap Pertama di Pacific Palace, Jumat hingga Minggu (29-1/12). Kegiatan ini dihadiri sejumlah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dari sejumlah provinsi di Indonesia.

Ketua DKPP RI, Dr Harjono SH, MCL mengatakan, DKPP saat ini sudah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Selama 7 tahun berdiri, sejak 2012 hingga November 2019, DKPP telah menerima 1.559 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, yang melibatkan sebanyak 5.864 orang penyelenggara pemilu dari unsur KPU maupun Bawaslu.

Di tahun ini, ada 104 orang penyelenggara pemilu diberi peringatan keras, 3 orang diberikan saksi pemberhentikan sementara, 12 diberhentikan diberhentikan dari jabatan sebagai ketua.

“42 orang dinyatakan melakukan kesalahan fatal sehingga harus dikenai sanksi pemberhentian tetap,” tegasnya.

Selain itu, terdapat juga 22 perkara yang berujung pada Ketetapan. Ketetapan, kata Harjono, dikeluarkan untuk perkara-perkara dicabut aduannya oleh Pengadu sebelum sidang berjalan.

Dikatakan Harjono, kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 29 November hingga 1 Desember ini, bertujuan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik pemilu yang dilaksanakan TPD pada tahun 2019. Mengidentifikasi permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan dan pemeriksaan yang melibatkan TPD.

“Hal-hal kecil, hal-hal besar kita pastikan menjadi bahan evaluasi untuk nantinya akan diperbaiki sehingga menjadi suatu keniscayaan untuk bisa menjadi lebih baik,” ujarnya.

TPD yang diundang dalam acara ini sebanyak 17 provinsi yang terdiri dari unsur Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi dan masyarakat. Dalam rangkaian kegiatan ini juga dilakukan pengukuhan Penggantian Antar Waktu (PAW) TPD dari unsur masyarakat daerah NTT, Bengkulu dan Jawa Barat masing-masing 1 orang.

Sekretaris DKPP RI, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, kegiatan ini untuk mengevaluasi TPD di tiap provinsi. Setiap TPD berjumlah 6 orang, yang terdiri dari unsur Bawaslu dan KPU serta masyarakat masing-masing dua orang.

“Kegiatan di sini 17 provinsi dan 17 provinsi (kegiatan evaluasi kedua) lagi, nanti di Bali pada minggu depan,” ujarnya.(*/waw)