Jual Aset Perusahaan Tanpa RUPS, Terdakwa Ngaku Tak Merasa Salah

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Tahir Ferdian alias Lim Chong saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (28/11). (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng disidang lagi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (28/11). Agendanya duplik yaitu jawaban Tergugat, atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diminta karena tepat waktu karena tidak ditahan, Tahir datang lebih awal. Didampingi keluarga dan kerabat serta penasehat hukumnya, Abdul Kodir Batubara dari kantor hukum Supriyadi.

    “Terhadap replik penuntut umum, kami menolak dakwaan JPU tersebut,” ujar Abdul Kodir di hadapan majelis hakim Dwi Nuramanu dengan hakim anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Kataren.

    Ia menilai, fakta hukum yang sebenarnya adalah Tahir berhak menjual aset-aset perusahaan sesuai dengan putusan PN Batam Nomor: 129/PDT.P/2017/PN.BTM.

    Selanjutnya, surat perjanjian bersama tertanggal 26 Juli 2016 antara terdakwa Tahir dengan Kie Sai alias William bukanlah sebagai alat bukti menunjukkan adanya peralihan aset-aset PT Taindo Citratama, baik berupa tanah maupun mesin-mesin. Karena masih ada perjanjian lain yang diatur tersendiri sebagaimana dimaksud dalam perjanjian bersama,” jelasnya.

    Lanjut Abdul Kodir, bahwa perbuatan hukum yang dilakukan Tahir Ferdian sebagai pemegang saham 50 persen di PT Taindo Citratama Batam yaitu melakukan perjanjian bersama adalah sah menurut hukum. Karena bertindak sesuai jumlah saham yang dimiliki oleh terdakwa Tahir Ferdian.

    “Fakta persidangan, sebagai pelapor, Ludjianto Taslim tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Sehingga JPU hanya membacakan keteranganya dalam BAP saja,” tambahnya. Setelah dibacakan duplik, majelis hakim memberi kesempatan kepada Tahir Ferdian.

    “Apakah terdakwa ada yang mau disampaikan sebelum persidangan ini ditutup? tanya Dwi Naramanu. “Ada yang mulia,” dijawabnya. “Saya tak merasa bersalah,” timpalnya. Sidang perkara penggelapan dalam jabatan dengan menjual aset tanpa RUPS itu akhirnya ditutup dilanjutkan Rabu 4 Desember 2019 dengan agenda putusan.(cnk)