Sidang Kasus Penggelapan, Terdakwa Tahir Sampaikan Pledoi

    spot_img

    Baca juga

    Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),...

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Suasana usai persidangan kasus penggelapan dengan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Pang di PN Batam, Kamis (21/11). (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Agendanya pledoi atau pembelaan. Tahir Ferdian alias Lim Chong Pang, terdakwa penggelapan dalam jabatan itu juga diminta untuk datang lebih awal, Kamis (21/11).

    Terdakwa Tahir memang tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tembesi, Batam. Selama perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Komisaris di PT Taindo Citratama itu jadi tahanan kota. Tapi ia, dilarang untuk bepergian ke luar kota.

    Lewat Penasihat Hukum terdakwa, Supriyadi dan Abdul Kodir Batubara, menyampaikan pembelaan itu di hadapan majelis hakim.
    Fakta di persidangan, terdakwa selaku komisaris dan pemilik 50 persen saham perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang plastik di Sekupang.

    Selain punya saham 50 persen, terdakwa Tahir juga pemegang gadai 50 persen lagi dari Ludjianto Taslim, pelapor. Dimana perjanjian gadai terjadi tahun 2006, dan apabila tidak dikembalikan dalam 1 tahun maka, saham 50 persen menjadi milik Tahir. Sedangkan Ludjianto tidak membayarnya, sehingga saham itu sudah milik Tahir 100 persen.

    “Anehnya, terdakwa malah dilaporkan oleh Ludjianto selaku Direktur Utama, atas penggelapan dalam jabatan,” ujar Supriyadi.

    Namun, sambung dia, hingga kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan Ludjianto di persidangan untuk memberikan keterangan.

    “Inilah dasar kami mengajukan nota pembelaan setelah, JPU menuntut 2 tahun 6 bulan, dengan dakwaan pasal 372,” katanya saat sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim, Dwi Nuramanu dengan hakim anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Kataren.

    Menurut Supriyadi, dalam pledoi itu: kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Meminta majelis untuk membebaskan terdakwa Tahir dari segala dakwaan. Selanjutnya, melepaskan terdakwa Tahir Ferdian dari segala tuntutan hukum, dan membebaskan dari segala bentuk penahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

    Kemudian, menyatakan memulihkan harkat dan martabat terdakwa Tahir dalam keadaan semula, serta memerintahkan JPU mengembalikan semua barang bukti dan alat bukti yang disita kepada yang berhak dan darimana barang -barang itu disita. Serta membebankan biaya perkara kepada negara.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Rosmarlina Sembiring, menyimpulkan, terdakwa Tahir hanya terbukti melanggar pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Sedangkan, penggelapan dalam jabatan yaitu pasal 374 KUHP sebagai dakwaan alternatif pertama tidak terbukti. Sidang dilanjutkan, Senin 25 November 2019 dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum.(cnk)