
“Saksi ahli masih diperiksa. Status lidik akan ditingkatkan ke sidik setelah memeriksa saksi ahli ini,” ujar Prasetyo, Rabu (20/11). Namun, Kapolresta tidak menjelaskan secara rinci terhadap spek konstruksi dari bangunan pelantar yang ambruk.
Pemeriksaan itu katanya untuk melihat apakah ada unsur kelalaian di situ. Sehingga jelas siapa nantinya yang jadi tersangka atau bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa tersebut.
“Kita lihat juga SOP, jadwal jaga dan jadwal kontrol disitu,” tutupnya. Untuk jembatan sendiri sudah diberi garis polisi atau police line agar tidak ada aktivitas di sekitar kejadian.
Liburan berbuah petaka itu terjadi pada Kamis (7/11) lalu. Data yang diperoleh, 13 orang korban yang menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Kepri waktu itu, diantaranya: Azlina bin Alif (47), Norashillah (30), Rostita (44), Julaila bin Yusuf (57), Hamimah (63), Ralimawati (63), Rosnani, Lina Khairinyah (30), Azlina (47), Hanifah (63), Sri Khairianee (50), Nus Hidayah (29) dan M. Ideal (41).
Sedangkan 12 orang lagi dibawa ke klinik Syahrial Batubesar, Nongsa, diantaranya: Warda (30), Siti Nurhasanah (41), Arfa Ibrahim (59), Norshima Binte Abdul Aziz (49), Norlizan Binte Osman (51), Nabila (25), Aidid Sharifah Aadilah (41), Maimoonah Binte Ahmad (60), Murshida (36), Sabrena (42) Rahimahwati Binte Hus’sain (63), M. Ideal Bin Ismal (41).
“Dua orang yang mengalami luka patah, Jumat sudah dibawa pulang ke Singapura,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga, pasca kejadian.(cnk)