POSMETRO.CO Metro Kepri

Seluruh Komisioner KPU Batam Diberhentikan DKPP

BATAM, POSMETRO.CO : Dengan digelarnya sidang di Lantai V, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (20/11) pukul 13.30 WIB, akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap bagi seluruh komisioner KPU Batam.

Keputusan itu diberikan DKPP, atas pengaduan salah satu caleg PAN Kepri yang kalah suaranya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan seluruh anggota KPU Batam, karena telah menyetujui kode etik dan pelaksanaan sebagai penyelenggara Pemilu.

Pernyataan itu dikeluarkan oleh Hakim DKPP saat menyidang 18 Perkara yang mereka bawa, dan dibacakan DKPP dalam sidang DKPP yang sedang berlangsung langsung di akun medsos yaitu Facebook resmi DKPP, sekitar pukul 14.30 WIB.

Ketua Majelis dalam amar putusannya, bahwa Ketua KPU Batam Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik dan Mulia,  terbukti mengubah kode etik.

Dalam amar putusannya DKPP menyetujui yang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu juga memiliki kekuatan hukum untuk menyetujui gugatan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Memberikan hukuman pemberhentian tetap terhadap teradu I Syahrul Huda selalu Ketua KPU Kota Batam, teradu II Zaki Setiawan, teradu III Sudarmadi, teradu IV Muhammad Sidik dan teradu V Muliadi Evendi masing-masing selaku anggota KPU Batam, ” sebut hakim DKPP.(dye)