Seluruh Komisioner KPU Batam Diberhentikan DKPP

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Dengan digelarnya sidang di Lantai V, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (20/11) pukul 13.30 WIB, akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap bagi seluruh komisioner KPU Batam.

    Keputusan itu diberikan DKPP, atas pengaduan salah satu caleg PAN Kepri yang kalah suaranya.

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan seluruh anggota KPU Batam, karena telah menyetujui kode etik dan pelaksanaan sebagai penyelenggara Pemilu.

    Pernyataan itu dikeluarkan oleh Hakim DKPP saat menyidang 18 Perkara yang mereka bawa, dan dibacakan DKPP dalam sidang DKPP yang sedang berlangsung langsung di akun medsos yaitu Facebook resmi DKPP, sekitar pukul 14.30 WIB.

    Ketua Majelis dalam amar putusannya, bahwa Ketua KPU Batam Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik dan Mulia,  terbukti mengubah kode etik.

    Dalam amar putusannya DKPP menyetujui yang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu juga memiliki kekuatan hukum untuk menyetujui gugatan.

    “Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Memberikan hukuman pemberhentian tetap terhadap teradu I Syahrul Huda selalu Ketua KPU Kota Batam, teradu II Zaki Setiawan, teradu III Sudarmadi, teradu IV Muhammad Sidik dan teradu V Muliadi Evendi masing-masing selaku anggota KPU Batam, ” sebut hakim DKPP.(dye)