POSMETRO.CO Nasional Hukum

Ini Dua Perkara Kode Etik yang Menjerat Komisioner KPU Batam

DKPP saat membacakan putusan pelanggaran kode etik terhadap jajaran KPU Kota Batam pada Rabu (20/11) sekitar pukul 14.30 WIB. (Posmetro.co/DKPP)

JAKARTA, POSMETRO.CO: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan dua kasus dugaan pelanggaran kode etik terhadap jajaran KPU Kota Batam pada Rabu (20/11) sekitar pukul 14.30 WIB.

Perkara yang pertama adalah Nomor: 157-PKE-DKPP/VI/2019; dengan Teradu Ketua KPU Batam Syahrul Huda, Komisioner; Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, Muliadi Evendi, serta Sekretaris KPU Kota Batam AC. Herlambang. Dan sebagai Pengadu Bawaslu Kota Batam, terkait distribusi logistik.

Dalam aduan tersebut, para Teradu melakukan pendistribusian logistik pemilu dengan cara tidak sesuai prosedur. Mereka menyuruh petugas PPS atau PPK untuk mengambil langsung logistik ke gudang logistik KPU Kota Batam, tanpa memberitahu Pengawas Pemilu dan pihak keamanan terlebih dahulu.

Dalam putusannya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada ketua dan seluruh anggota KPU Batam karena dinilai melanggar kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu.

Pernyataan itu dikatakan oleh Hakim DKPP saat menyidang 18 Perkara yang mereka tangani dan dibacakan DKPP dalam sidang DKPP yang berlangsung secara live di akun medsos yakni Facebook resmi DKPP sekitar Rabu siang.

Di hari yang sama, DKPP juga membacakan putusan perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VII/2019, dengan Pengadu Syamsuri caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN). Berdasarkan pokok aduan, caleg tersebut memperoleh suara sebanyak 4.119 suara di Dapil 3 Kota Batam. Namun setelah melalui hasil pleno rekapitulasi tingkat Provinsi, tercatat hanya mendapat 4.106 suara.

Dalam perkara ini Ketua KPU Batam, Syamsul Huda, Komisioner Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Muliadi Evendi sebagai Teradu I hingga V. Sedangkan Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Sriwati dan Komisioner Arison, Widiono Agung, Priyo Handoko dan Parlindungan Sihombing teradu VI hingga X.

Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan, bahwasannya Ketua KPU Batam Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik dan Muliadi Evendi terbukti melanggar kode etik. DKPP menyatakan berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu juga memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan gugatan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dua memutuskan pemberhentian tetap terhadap Teradu I Syahrul Huda selalu Ketua KPU Kota Batam, Teradu II Zaki Setiawan, Reradu III Sudarmadi, Teradu IV Muhammad Sidik dan Teradu V Muliadi Evendi masing-masing selaku anggota KPU Batam.

“Dan merehabilitasi nama baik teradu enam hingga sepuluh,” tegas hakim DKPP.(waw)