Kasus Tewasnya Pengunjung, Polisi Selidiki Status Pengelola Pantai Tanjung Pinggir

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo. (Posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki status pengelolaan Pantai Tanjung Pinggir. Harusnya, sebut Prasetyo, pengelola sebuah tempat wisata bertanggungjawab sepenuhnya terhadap keamanan wisatawan yang berkunjung.
    “Kita lihat legal standing mereka apakah benar memiliki legalitas atas pengelolaan pantai tersebut atau hanya inisiatif atau kelompok masyarakat,” kata Prasetyo menanggapi tenggelamnya pemuda bernama Alvin Yosua (22) di lokasi wisata, Sekupang, Batam tersebut, Selasa (19/11).
    Prasetyo menegaskan, jika ada unsur kelalaian yang mengakibatkan orang lain atau wisatawan luka hingga meninggal dunia akan ada sanksi pidananya. Memang Pantai Tanjung Pinggir, Sekupang itu banyak diminati pengunjung berlibur di akhir pekan. Tapi berdasarkan catatan POSMETRO.CO, tiap tahun pantai Tanjungpinggir tersebut minta tumbal.
    Kemarin, Alvin Yosua (22) tenggelam akibat tidak sadar setelah melewati batas aman kedalaman pantai. Pada 2016 silam, Taslim bocah 14 tahun tewas tenggelam setelah berenang di pantai tersebut bersama dua teman wanitanya. Memasuki 2018, korban lainnya Arif Fairal dan Yuharmanto, yang sampannya terbalik karena terjangan ombak di Pantai Tanjung Pinggir.
    Terpisah, Kanit Ditpolairud Polda Kepri, Iptu Bazaro Gea, mengaku, pihaknya telah memasang rambu-rambu tanda bahaya (batas aman) di pantai. Hanya saja derasnya ombak dan konstruksi tidak kokoh, pancang tersebut hilang. Parahnya, pengelola pantai seolah tak mau tau soal itu.
     
    “Tadi sudah kita tanyakan perihal rambu – rambu itu, alasan mereka sudah lama hilang diseret ombak,” kata Iptu Bazaro Gea, berharap pihak pengelola berinisiatif untuk memasang rambu-rambu tersebut. Sebab, ada retribusi kepada pengunjung yang ditarik pengelola untuk menjamin keamanan pengunjung. 
     
    Terpisah, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata mengatakan, Pantai Tanjung Pinggir bukan urusan Pemko Batam.
    “Pengelola yang bertanggungjawab,” kata Ardiwinata menanggapi kurangnya rasa aman terhadap wisatawan. Pihaknya, mengimbau agar kedepan lebih mengutamakan keselamatan, terutama bagi masyarakat yang datang berkunjung.
    Sementara dalam pasal 23, Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan disebutkan, pemerintah daerah selain berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan dan perlindungan hukum, mereka juga diwajibkan menyediakan keamanan dan keselamatan kepada wisatawan.
    “Pengelola agar memperhatikan rambu-rambu atau papan keselamatan bagi pengunjung khususnya yang berenang di kawasan pantai,” katanya.(cnk)