3 Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Transit di Batam

    spot_img

    Baca juga

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    BP Batam Sosialisasikan Pekerjaan Sambungan Jaringan IPAL ke Rumah

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Badan Usaha...

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...
    spot_img

    Share

    Jajaran Polresta Barelang saat mengekspos kasus narkoba, Selasa (19/11). (Posmetro.co/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO: Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang berhasil mengamankan 3 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi. Rencananya, oleh pelaku barang haram itu akan diedarkan ke wilayah Sulawesi dan Jakarta.

    Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menjelaskan, 3 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi itu amankan dari 3 tersangka. Satu di antaranya perempuan berinisial IA (34) dan dua laki-laki berinisial MS (29) dan MT (30).

    “Jadi yang sekarang kita tangani ada dua kasus. Satu kasus sabu, tersangkanya IA. Dan satu lagi kasus ekstasi, tersangkanya MS dan MT,” tegas Prasetyo saat espos, Selasa(19/11) siang.

    Prasetyo menjelaskan, penangkapan ini diawali informasi dari masyarakat. Dalam informasi tersebut dikatakan ada dua orang pria yang memiliki ribuan pil ekstasi, mereka sedang berada di salah satu hotel di Batam.

    “Tepatnya Selasa (12/11) lalu, kita langsung mendatangi TKP. Ternyata betul, MS dan MT memiliki pil ekstasi dengan jumlah banyak,” ucapnya.

    Pil ektasi yang diamanakan itu terdiri dari dua warna, kuning 950 butir dan ungu 1.940 butir. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Sulawesi.

    “Pengamanan pil ekstasi ini menyelamatkan sebanyak dua ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tuturnya.

    Lalu, pada Jumat (15/11), Satres Narkoba kembali mendapat informasi ada seorang perempuan yang akan menyeludupkan narkoba. Penyeludupan ini berlangsung di salah  satu pelabuhan rakyat di Tanjung Sengkuang, Batuampar.

    “Kita lakukan pengembangan, ternyata betul ada seorang wanita yang terbukti memilki sabu seberat tiga kilogram,” paparnya lagi.

    Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, ternyata semua barang haram itu didapat dari Malaysia. Narkoba jenis sabu ini akan diedarkan di Jakarta.

    “Dari pengakuan tersangka, dia diupah Rp 50 juta asal bisa membawa sabu sampai ke tempat tujuan,” tegas Prasetyo.

    Prasetyo menjelaskan, dalam kasus ini ada beberapa orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Di antaranya adalah, pemilik sabu dan orang yang akan menampung sabu ini.

    “Tersangka mengatakan baru sekali menyeludupkan sabu, meski demikian kita tak butuh pengakuannya, tapi kita akan terus melakukan pengembangan,” paparnya.

    Tak lupa, Prasetyo menyampaikan terimakasih atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Melalui pengungkapan kasus ini, maka diharapkan agar ada efek jera bagi pelaku narkoba sehingga Kota Batam tidak menjadi tempat transit narkoba.

    “Tiga kilogram sabu ini bisa menyelamatkan sebanyak 12 ribu orang. Ketiga pelaku  dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(jho)