Jual Aset Tanpa RUPS, Komisaris Dituntut 2 Tahun 6 Bulan 

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring saat membacakan tuntutan Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng. (Posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: “Menuntut agar terdakwa Tahir Ferdian dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring membacakan tuntutan Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, terdakwa penggelapan dalam jabatan di hadapan majelis hakim Dwi Nuramanu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/11).
    Rosmarlina menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa membuat surat kuasa kepada saksi William yang ditandatangani pada 15 April 2016. Selanjutnya berdasarkan surat kuasa tersebut William berhak menawarkan tanah dan bangunan kepada siapa saja yang dianggap baik oleh penerima kuasa.
    “Terdakwa membuat surat kuasa kepada saksi William untuk menjual aset-aset PT Taindo Citratama tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Terdakwa juga menerima uang tanda jadi dan membuat bukti uang tanda jadi tersebut,” terang Rosmarlina. Selanjutnya, terdakwa menyerahkan fotocopy dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut.
    “Dalam surat kuasa tersebut, terdakwa selaku pemberi kuasa tidak akan menjual tanah dan bangunan kepada siapa saja jika tidak mendapatkan persetujuan langsung dari penerima kuasa,” jelas Rosmarlina lagi. Dalam UU Nomor 40 tahun 2007 pasal 102 ayat 1 tentang Perseroan Terbatas, jika seseorang mengalihkan kekayaan Persero lebih daripada lima puluh persen diwajibkan mendapatkan persetujuan dari RUPS.
    Katanya, berdasarkan hal tersebut maka perbuatan terdakwa selaku komisaris PT. Taindo Citratama dapat diartikan perbuatan melanggar hukum dan dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum tanpa mengesampingkan unsur hukum pidana, jika hal tersebut dapat dikaitkan dengan pasal 155 nomor 40 tahun 2007.
    Jaksa penuntut menyimpulkan, Tahir hanya terbukti melanggar pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Sedangkan, penggelapan dalam jabatan yaitu pasal 374 KUHP sebagai dakwaan alternatif pertama tidak terbukti. Melalui Penasehat Hukum terdakwa, Abdul Kodir Batubara menyampaikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.
    Diketahui, laporan aset PT Taindo Citratama sudah masuk sejak 2016 silam. Tahir memiliki saham sebesar 50 persen di perusahaan yang bergerak di bidang daur plastik di Sekupang, Batam. Tanpa RUPS, Tahir menjual aset berupa lahan, bangunan dan peralatan produksi.
    Sehingga, PT Taindo Citratama diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 25,7 miliar. Aset PT Taindo Citratama telah digaris polisi yang berada di Bukit Senyum Batam. Sidang dengan nomor perkara 731/Pid.B/2019/PN Btm JPU mendakwa pasal 374 junto 372 KUHP.(cnk)