Berkas Perkara OTT Oknum Pegawai Dishub Lengkap

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan. (Posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: Berkas perkara EF (44), oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pelabuhan Tanjungriau, Sekupang dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang.
    “Sudah lengkap (P21),” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, Kamis (14/11). Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Andri menyebut, operasi tangkap tangan itu terjadi pada, Sabtu (27/7) lalu.
    OTT tersebut dilakukan oleh Unit Jatanras Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang Kota Batam. EF saat itu menjabat sebagai Kepala Pelabuhan Tanjungriau, Batam.
    OTT tersebut berawal ketika EF diminta oleh temannya berinisial AC untuk mengantarkan minuman berakohol (Mikol) ke Tanjungbatu.
    AC meminta kepada EF untuk mencarikan kapal ke Tanjung Batu untuk membawa 18 Mikol dari Batam. Atas jasanya mengantarkan Mikol, EF akan diberi upah dalam bentuk sejumlah uang. Kemudian uang tersebut dipakai untuk biaya sewa kapal dan pengangkutan Mikol ke Tanjungbatu. Kerja sama dengan bayaran inilah yang membuat EF akhirnya terjerat kasus OTT.
    EF mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang itu. Hanya saja menurut EF, temannya AC menitipkan uang itu kepada dia untuk diserahkan kepada orang kapal. “Uang senilai Rp 20 juta itu diserahkan di sebuah rumah makan. Minuman dan uang ini dijadikan barang bukti,” tutup Andri.(cnk)