231 Pil Ekstasi dan 468 Gram Sabu dari 2 Pelaku Dimusnahkan

    spot_img

    Baca juga

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...
    spot_img

    Share

    Suasana pemusnahan pil ekstasi dan sabu-sabu di Polres Karimun, di ruang Rupatama, Senin (11/11). (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Sebanyak 231 pil ekstasi warna Hijau Merek Heineken dan 468 gram sabu-sabu dimusnahkan Polres Karimun, di ruang Rupatama, Senin (11/11). Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil penangkapan Sat Resnarkoba Polres Karimun dari dua tersangka yakni Fz dan Ab.

    Pemusnahan dihadiri sejumlah instansi baik dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNN Kabupaten Karimun dan sejumlah pihak. Jumlah barang bukti yang diamankan sebelumnya berasal dari tangan Fz yang diamankan dari loker kapal tempatnya bekerja sebanyak 247 butir ekstasi, dari total itu dimana 16 butir disisikan untuk keperluan persidangan dan laboratorium. Kemudian sisanya dimusnahkan.

    Selain itu ada 468 gram sabu-sabu ikut dimusnahkan dari hasil penangkapan Fz dan satu tersangka lainnya yakni berinisial Ab. Dimana sabu dari tangan Fz sebanyak 202 gram sabu, sebanyak 187,17 gram sabu dimusnahkan sisanya dijadikan barang bukti di persidangan dan laboratorium. Kemudian dari tangan Ab polisi menyita 299 gram sabu yang kemudian di musnahkan sebanyak 281 gram sementara sisanya dijadikan BB di persidangan dan laboratorium.

    Waka Polres Karimun, Kompol M Chaidir, dalam pemusnahan menyatakan, ekstasi sebanyak 231 butir, sabu 468 gram merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas Narkoba di Kabupaten Karimun.

    “Ini juga merupakan bentuk dalam memberantas narkoba. Mari kita bersama-sama untuk mencegah “embrio-embrio” penyebar narkoba. pasalnya Bukan hanya orang dewasa, namun anak-anak kecil juga menjadi incaran para pelaku. Dan ini sangat merusak generasi penerus bangsa ini. Semua bisa terlibat dalam hal ini. Untuk itu mari kita bekerja sama,” ucap Chaidir.

    Chaidir pun mengharapkan kebersamaan instansi, masyarakat dalam menumpas narkoba.
    “Mari kita sama-sama memberikan contoh kepada orang-orang yang “sangat jahat” dalam artinya orang yang tidak berprikemanusiaan yang membuat calon penerus bangsa ini rusak. Gara- gara mereka generasi kita rusak, untuk itu mari kita berantas mereka. Bagi yang punya informasi mari kita bekerjasama untuk memberantas narkoba,” ketus Chaidir.

    Apabila ada masyarakat menangkap aksi transaksi narkoba, agar kiranya berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sehingga dengan cepat didalami dan ditindaklanjuti.

    “Menangkap hiu itu ada tekniknya, dimana kita harus kerjasama, untuk memberangus narkoba di Karimun,” tambahnya.(ria)