Dinas PUPR Lingga: 3 Jembatan Kayu akan Dibangun Tahun Depan

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...
    spot_img

    Share

    Mobil saat melintas di jembatan kayu, Kampung Melukap Darat, Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga. (Posmetro.co/mrs)

    LINGGA, POSMETRO.CO: Camat Lingga, Yulius ketika dikonfirmasi terkait masih adanya jembatan kayu di wilayah kerjanya, mengaku, kalau jembatan tersebut termasuk database PU Kabupaten Lingga, itu menyangkut kewenangan tanggung jawab Kabupaten, dan mana tanggung jawab provinsi.

    Yulius menyebutkan, 6 jembatan yang berada di wilayah Kecamatan Lingga itu sudah diusulkan melalui Musrenbang, dan sudah masuk dalam database antara Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepri.

    “Sekarang menyangkut kewenangan. Kalau 6 jembatan itu menjadi tanggung jawab Provinsi Kepri. Karena ketika rapat beberapa waktu yang lalu, jembatan itu masuk database. Biar lebih jelas langsung ke Dinas PU aja,” ujar Yulius mengarahkan.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Lingga, H. Abdul Khatab melalui Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Ranu Asmoro mengaku, 6 jembatan mulai dari Kampung Pasar ke Desa Musai merupakan kewenangan Dinas PU Provinsi Kepri, yang sekarang ini sudah ada keseriusan dinas untuk mulai membangunnya.

    “Dalam Musrenbang tingkat provinsi memang sudah kita sampaikan terkait 6 jembatan dan beberapa jalan yang menjadi kewenangnan mereka di Lingga. Itikad baik mereka (Provinsi)  ada,” kata Ranu Asmoro.

    Dia mengaku, keseriusan provinsi akan membangun jembatan tersebut ditunjukkan, karena sudah dimulai dengan memasukkan DED pembangunan jembatan tersebut pada APBD-P Provinsi Kepri Tahun 2019.

    “Kalau sudah ada DED, insya Allah tahun depan sudah ada yang dibangun. Walaupun tidak secara keseluruhan, paling tidak 2 atau 3 jembatan mereka anggarkan untuk dibangun secara permanen,” harap dia.

    Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal, dengan harapan pembangunan jembatan dan jalan mulai dari Kampung Pasar Daik menuju persimpangan 3 Desa Musai Kecamatan Lingga merupakan kewenangan provinsi.

    “Selama ini setiap ada kerusakan jembatan, tetap PUPR Lingga melakukan tambal sulam jembatan yang sudah lapuk termasuk pemeliharaan, kalau kewenangan tetap DPUPR Provinsi Kepri. Apalagi jalan itu merupakan lintasan Damri Sungai Pinang Lingga Timur ke Daik Kecamatan Lingga,” pungkasnya.(mrs)