
BATAM, POSMETRO.CO: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam membuka tahapan rekrutment Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
“Setiap kecamatan nantinya akan ada tiga orang untuk diposisikan di Panwaslu,” ujar Ketua Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza Irwansyah Rezeki, saat konferensi pers, Jumat (8/11).
Reza menjelaskan, untuk persyaratan menjadi anggota Panwaslu yakni pendidikan minimal SMA. Bagi yang berstatus PNS diperbolehkan mendaftar dengan syarat atas persetujan atasan dan usia minimal 25 tahun. Serta untuk yang pernah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu yang lalu juga diperbolehkan mendaftar.
“Besaran honornya sekitar Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta. Selain itu diberikan uang tambahan untuk transpor,” tambah Reza. Lanjutnya, untuk tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai per tanggal 1 Oktober 2019 lalu.
Dilajutkan Reza, untuk tahapan rekrutmen Panwaslu Kecamatan dilakukan pada 6 – 12 November 2019 tahap sosialisasi. Tanggal 13 – 26 November 2019 pengumuman pendaftaran, 27 November 2019 – 3 Desember 2019 membuka pendaftaran dan penerimaan berkas.
Selanjutnya, tanggal 27 November 2019 – 4 Desember 2019 melakukan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi, 5 Desember 2019 pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran. 6 – 10 Desember 2019 penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan waktu pendaftaran.
Pada tanggal 6 – 11 Desember 2019 penelitian administrasi berkas pendaftaran di masa perpanjangan pendaftaran, 12 Desember 2019 pengumuman hasil penelitian administrasi. Tanggal 12 – 15 Desember 2019 tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Tanggal 13 – 17 Desember 2019 tes tertulis dan wawancara, 18 Desember 2019 pengumuman tes wawancara dan 20 – 21 Desember 2019 pelantikan Panwaslu Kecamatan.
Reza menambahkan, proses rekrutmen ini dilalui agar mendapat orang terbaik di Panwaslu, bukan mantan timses atau orang partai politik.
“Perpanjangan waktu pendaftaran akan dilakukan jika tak sesuai perundang-undangan. Tapi untuk Batam, kuotanya selalu terpenuhi,” tutupnya.(cnk)