Ini Tata Cara Pengambilan Formulir Pendaftaran Wako dan Wawako Batam dari Partai Gerindra

    spot_img

    Baca juga

    Susu Pertumbuhan vs Susu UHT: Mana yang Lebih Baik untuk Tumbuh Kembang Anak

    Jakarta, POSMETRO: Saat anak mulai memasuki masa MPASI, orang...

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Dewan Pimpinan Cabang Kota Batam Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam.

    Pendaftaran calon pemimpin Batam itu dimulai 7 sampai 18 November.

    Sekretaris DPC Gerindra Kota Batam Wawan Koswara mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat Batam, untuk mendaftarkan diri.

    “Kita memberikan ruang kepada semua pihak yang berminat jadi pemimpin. Kami menyiapkan formulir bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam,” kata Wawan Koswara, Jumat (8/11).

    Kang Wawan, demikian biasa disapa menyebutkan, pengambilan formulir pendaftaran dilakukan di Sekretariat DPC Gerindra Kota Batam yang beralamat Komplek Ruko Alexanderia Blok BB Nomor Anggrek Sari Batam Center.

    Pelayanan pengambilan formulir itu ditangani langsung Tim Penerimaan Pendaftaran Calon Kepala Daerah (TPPKD) Partai Gerindra Kota Batam.

    Ada pun syarat pengambilan formulir tersebut adalah dihadiri langsung bakal calon Wali Kota Batam atau diwakili dengan membawa surat kuasa khusus.

    “Pendaftaran tidak dipungut biaya,” ujarnya. Sementara pengembalian formulir dijadwalkan  pada tanggal 14 sampai 18 November 2019.

    Beberapa syarat yang harus dilampirkan saat pengembalian formulir tersebut yakni mengajukan surat permohonan calon, mengisi pakta integritas, fotocopy KTP dan ijazah terakhir, riwayat hidup, penyampaian visi dan misi, serta melampirkan foto warna ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.

    Saat pengembalian formulir pendaftaran tersebut, lanjut Wawan, kandidat Wali Kota Batam diperbolehkan membawa rombongan dengan menggunakan atribut organisasi, ormas pendukung, dan pakaian adat daerah masing-masing.

    “Yang penting melakukan koordinasi terlebih dahulu,” kata politisi senior Gerindra itu.(dye)