KSOP : Welcome BUP Swasta di Karimun

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Capt Mozez I Karaeng. (posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Sebelumnya, pengelolaan pelabuhan umum hanya boleh dilakukan oleh instansi plat merah alias BUMN, namun Keleluasaan swasta mengelola pelabuhan umum terbruka, berdasarkan payung hukum perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61/2009 tentang kepelabuhanan yang tertuang dalam PP No. 64/2015.
    Pelabuhan Tanjungbalai Karimun, menjadi salah satu yang membuka diri dalam menerapkan pengelolaan pelabuhan bisa dikelola swasta.

    PLH KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, Capt Mozes I Karaeng yang dikonfirmasi POSMETRO beberapa waktu lalu menyatakan, setiap siapapun yang memiliki persyaratan BUP, bisa mengajukan diri untuk mengelolah pelabuhan di Tanjungbalai Karimun.

    “Kita di Karimun Welcome kepada BUP swasta yang memiliki persyaratan lengkap,” ujar Mozes.

    Dikatakan Mozes, sejak 2008, Kementerian Perhubungan sudah membuka diri kepada swasta untuk bisa mengelola pelabuhan umum. Sehingga tidak terjadi lagi monopoli.

    “Sebelumnya BUMN yang mengelola seperti Pelindo, sekarang sudah tidak lagi, jadi Pelindo tidak bisa monopoli lagi, karena BUP swasta bisa mengajukan pengelolahan pelabuhan,” terangnya.

    Namun, tentunya lanjut Mozes ada persyaratan dan kelengkapan yang perlu di lengkapi para pemilik izin BUP, yang ingin menangani pengelolaah pelabuhan di Tanjungbalai Karimun.

    KSOP dalam hal ini tentunya akan melakukan pengecekan dan pemeriksaan secara detail, persyaratan-persayaratan yang mumpuni dari perusaan BUP yang menawarkan diri dalam mengelolah pelabuhan di Tanjungbalai karimun.

    “Izin memang di pusat yang akan mengeluarkan, KSOP sifatnya memberikan rekomendasi, namun saya jelaskan, Anda ingin masuk ke bisnis pelayaran, Anda harus siap bersaing. Harus lengkapkan persyaratan, karena akan kita cek, seperti contoh kapal pandu, apakah speksifikasinya cocok, kantornya, apakah milik pribadi atau sewa, akan dibuktikan tentunya dengan dokumen yang dikantongi, dan yang paling terpenting adalah seperti nakhodanya apakah berpengalaman di alur perairan Tanjungbalai karimun,” tegasnya.

    Hal ini harus di perhatikan dan menjadi faktor utama lantaran bisnis pelayaran yang akan diserahkan bukan bisnis main-main.

    “Ini masalah keselamata pelayaran, jadi harus detail, dan prosesnya tidak secepat simsalabin,” paparnya.

    Dikatakanya, hingga saat ini baru satu perusahaan BUP Swasta yang mengajukan diri untuk mengelolah pelabuhan. Namun baru dimasukan persayaratannya untuk itu pihaknya masih proses pemeriksaan dan pengecekan kelengkapanya.

    “Masih Proses, kalau memang sudah lama masuknya dan gak jelas juga, teman-teman bisa bertanya ke KSOP, apa kerja KSOP itu, apa pada tidur semua,” katanya.

    Meski Mozez tidak menyebut batas waktu pemeriksaan dan dokumen sampai izin BUP keluar, namun dalam beberapa ketentuan dan undang-undang ada yang mengatur hal ini.

    Dalam UU no 30 Tentang Administrasi Pemerintahan terutama dalam rezim PTUN pra tahun 2014, ada beberapa poin yang mengatur terutama dalam pasal 53, diantara poin tersebut menyebutkan, batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Di pasal tersebut juga disebutkan, Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana yang dimaksud ayat (1), maka badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

    Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimasud pada ayat (2), badan dan/atau pejabat peemrintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

    Sementara saat ini, pengelolaan pelabuhan masih dilakukan pihak Pelindo, namun jika nantinaya ada BUP Swasata yang lebih baik dan lengkap persayaratanya tentunya dapat di serahkan pengelolaannya ke BUP Swasata.

    “Ini masalah bisnis, jadi harus benar-benar, Pelindo yang saat ini mengelolah tentunya memperhatikan KSOP juga, Eh ada BUP Swasata masuk itu, Pelindo pasti ikut mantau, tentunya Pelindo tak ingin kehilangan Incomenya juga. Jadi saya ingatkan, Anda ingin berbisnis di bidang pelayaran, anda harus siap segalanya, termasuk siap bersaing,” tegasnya.(ria)