Iuran BPJS Naik 2 Kali Lipat, Dewan Minta Pemko Menyesuaikan Anggaran

    spot_img

    Baca juga

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...
    spot_img

    Share

    Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. (Posmetro.co/jpnn)
    BATAM, POSMETRO.CO: Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja resmi naik dua kali lipat dari besaran saat ini. Kebijakan ini berlaku mulai awal 2020 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu.
    Pasal 34 dalam Pepres ini menyebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500.
    Selain itu iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta. Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.
    Diketahui ada sekitar 40 ribu masyarakat miskin dan tidak mampu yang BPJS Kesehatannya ditanggung oleh Pemko Batam.
    Anggota Komisi IV DPRD kota Batam Aman, menyebut, saat pembahasan di RAPBD 2020 besaran anggaran yang diajukan masih menggunakan tarif lama.
    Diakuinya, dengan kenaikan ini otomatis Pemko Batam harus menyediakan anggaran untuk mensupport dua kali lipat dari jumlah yang telah dianggarkan biasanya.
    “Artinya yang ditanggung pemerintah harus bertambah dua kali lipat,” tegas Aman, Rabu (30/10).
    Katanya, belum ada usulan penambahan anggaran BPJS yang dicover dari oleh pemerintah. Lantas bagaimana jika besarannya itu naik, sedangkan pemerintah daerah belum menganggarkan sesuai besaran tarif baru, politikus PKB itu menjawab bisa menggunakan pos anggaran tertentu seperti anggaran biaya tak terduga dan lain semacamnya.
    “Hukumnya wajib dibayarkan karena terkait dengan kemaslahatan masyarakat,” kata Aman.
    Anggota DPRD Kota Batam Safari Ramadhan mengatakan, kenaikan besaran iuran tarif BPJS menjadi kebijakan pemerintah pusat. Daerah dalam hal ini Pemko Batam tentu harus menyesuaikan penganggaran sesuai dengan tarif yang baru.
    “Karena berlaku di 2020, sedangkan kita masih menggunakan tarif lama tentu harus ada pos anggaran yang menutupi,” timpal Safari menanggapi. Ia menilai bisa saja nanti di APBD perubahan 2020 dimasukan dan pembayaran iuran tetap kepada 40 ribu penerima bantuan.
    Selain itu anggaran mengenai premi asuransi BPJS oleh Pemko Batam ini nantinya akan di bahas di tingkat komisi dengan dinas terkait. Berapa jumlah kenaikannya akan ditetapkan untuk selanjutnya disampaikan ke badan anggaran DPRD Batam.
    “Karena ini kebijakan pusat tentu harus dibayar. Kita akan hitung lagi berapa yang aka dianggarkan,” tutupnya.(cnk)