Ketua KPPAD Lingga: Ada Kewajiban Anak Terhadap Orang Tua

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Ketua dan anggota komisioner KPPAD Lingga foto bersama masyarakat dan orang tua di Desa Panggak Laut. (Posmetro.co/mrs)

    LINGGA, POSMETRO.CO: Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga, memberi pemahaman tentang perlindungan anak dan kewajiban anak terhadap orang tua.

    Ketua KPPAD Kabupaten Lingga Encek Afrizal mengaku kalau komisioner kerap mendapat undangan dari sekolah dan desa untuk mengisi tupoksi tentang perlindungan anak, kewajiban anak dan pola asuh orang tua terhadap anak.

    “Alhamdulilah kami sudah beberapa kali di undang pihak desa mengisi kegiatan yang mereka buat, supaya peran masyarakat dan orang tua memahami mana itu hak anak dan apa kewajiban anak terhadap orang tua dan pola asuh,” ungkap Encek Afrizal, Kamis (31/10).

    Dia menyebutkan, baru-baru ini di tahun 2019, mereka sudah di undang Desa Panggak Laut, Merawang, Tajur Biru, Cempe dan Desa Baran, materi yang sama mereka sampaikan ke masyarakat dan orang tua anak supaya mereka memahaminya.

    “Kami sudah jelaskan, bukan berarti anak di lindungi sehingga mereka nakal dan bandel, tetapi ada kewajiban anak terhadap orang tua. Bukan semata-mata melindungi hingga masyarakat berasumsi lain,” terang dia.

    Setiap di minta mengisi tentang perlindungan anak di desa-desa, pihak selalu menekankan tentang pola asuh orang tua terhadap anak, intinya anak tidak baik terlalu dimanja-manja sehingga karakter anak terbentuk tidak baik nantinya.

    “Kalau di sekolah-sekolah kami menonjolkan tentang kewajiban anak juga, supaya antara hak dan kewajiban sebagai anak berimbangnya,” kata Encek Afrizal lagi.

    Kata dia lagi, anak lebih banyak di rumah, kalau di sekolah dan lingkungan itu cuma beberapa persen saja. Maka dari itu peran orang tua dalam membentuk karakter anak sangat menentukan.

    “Kami di undang kepala desa memberi materi supaya masyarakat dan orang tua tidak berasumsi anak nakal disebabkan adanya undang-undang perlindungan anak. Di situ masyarakat akan tahu peran serta masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap anak,” papar dia.

    Menurut undang-undang (UU), kewajiban anak tercantum didalam pasal 19 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan tertera juga pada pasal 6 Perda Kabupaten Lingga No. 4 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak anak Kabupaten Lingga.

    “Kewajiban anak itu, anak harus mengikuti pendidikan formal, menghormati orang tua, wali dan guru, mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman, mencintai tanah air, bangsa dan negara, menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama, melaksanakan etika dan akhlak mulia, dan memperjuangkan masa depannya sendiri,” tutur dia sambil menyebutkan kewajiban anak.

    Dia menambahkan, dalam pasal 26 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan, kewajiban dan tanggung jawab keluarga dan orang tua.

    “Keluarga dan orang tua bertanggung jawab, mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak. Menumbuhkan kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat. Mencegah terjadinya perkawinan usia anak serta memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti anak,” imbuhnya.

    Sementara Kepala Desa Panggak Laut Ahmad mengaku, kehadiran KPPAD Lingga dalam mensosialisasikan tentang hak anak dan kewajiban anak akan menambah pengetahuan masyarakat dan orang tua tentang perlindungan anak.

    “Memang dengan budaya dan karakter masyarakat kita, alhamdulillah masih baik, tapi dengan adanya materi di sampaikan KPPAD masyarakat lebih detail lagi tentang hak anak, kewajiban anak tidak semata-mata melindungi tapi ada kewajiban sebagai anak,” tukasnya.(mrs)