KARIMUN, POSMETRO.CO: Sebanyak 190 kasus penegahan pelanggaran Pabean dan Cukai yang berhasil diungkap KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, dinyatakan hanya 1 kasus yang naik ke tingkat penyidikan yang dilakukan Bea Cukai.
Sementara sisanya sebutkan diserahkan ke intansi terkait yang menangani pelanggaran, dan juga penyelesaian administrasi.
Kepala Seksi P2, Manna yang dikonfirmasi POSMETRO.CO usai pemusnahan Barang Bukti di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kamis (31/10).
Mana menjelaskan Pemusnahan BMN eks tegahan ini merupakan periode Januari 2018 sampai dengan Januari 2019 sesuai Siaran Pers nomor pers-03/WBC.04/2029 yang disebutkan dalam pemusnahan dengan jumlah pelanggaran Pabean dan sebanyak 190 pelanggaran.
“Dari 190 penindkaan 1perkara naik penyidikan yang ditangani Bea Cukai terkait pelanggaran Pabean dan Cukai, dengan jumlah tersangka 2 orang. Sementara sisanya dilakukan berbagai penyelesaian, ada yang diserahkan ke instansi terkait seperti kasus narkoba kita limpahkan ke Polres Karimun, perkara kosmetik kita limpahkan ke BPPOM, perkara bahan pangan kita limpahkan ke Karantina, dan ada juga yang dilakukan penyelesaian administrasi seperti pembayaran pajak ke negara,” ucap Manna.
Selain itu juga, lanjutnya ada yang dikembalikan ke pemiliknya setelah melengkapi pelanggaran administrasi yang dilakukanya.
“Pelanggaran yang dilakukan Penindakan ini sebagian berasal dari pelanggaran pabean khusus Batam Dan ada juga yang merupakan pelanggaran impor, ” terangnya.(ria)