Tikam Warga Malaysia hingga Kritis, Amat Tantoso Dituntut Jaksa 4 Bulan Penjara

    spot_img

    Baca juga

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...
    spot_img

    Share

    Paulus Amat Tantoso, terdakwa penganiayaan berat terhadap warga negara Malaysia saat mengikuti persidangan sebelumnya. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Mengenakan kemeja kotak-kotak, Paulus Amat Tantoso, bos money changer itu terlihat rapi. Raut wajahnya tidak menggambarkan seperti orang yang tengah senang. Ia lebih santai. Keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/10) sore, terdakwa penganiayaan terhadap Kelvin Hong, warga negara Malaysia dikawal petugas.

    Hari itu, Amat Tantoso baru saja dituntut 4 bulan penjara. Rumondang Manurung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menilai Amat terbukti bersalah. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim membebaskan bos money change itu dari dakwaan primer.

    Rumondang mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP sebab telah melakukan penganiayaan terhadap Kelvin Hong.

    Jaksa beralasan menuntut 4 bulan penjara, karena yakin terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. Sebelumnya JPU juga menyampaikan bahan-bahan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

    “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami luka,” kata Rumondang di depan majelis yang
    dipimpin oleh Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren, didampingi dua hakim anggota yakni Dwi Nuramanu serta Taufik Abdul Halim Nainggolan.

    Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa sudah meminta maaf di persidangan atas perbuatannya dan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya.

    “Terdakwa sudah lanjut usia, kehadiran terdakwa sangat dibutuhkan bagi perusahaan,” tambah Rumondang.

    Jaksa juga meminta kepada hakim agar barang bukti berupa satu unit USB masuk dalam berkas perkara, sehelai baju warna kuning, sehelai baju hijau, dan satu pisau sangkur dirampas untuk dimusnahkan.

    Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP. Sidang ditunda hingga Kamis tanggal 7 November 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa.

    Seperti diketahui, Paulus Amat Tantoso didakwa JPU karena menikam Kelvin Hong di Restoran Wey-Wey kawasan Harbour Bay pada Rabu (10/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

    Korban yang ditikam pakai sangkur mengalami luka serius. Saat itu juga, korban dilarikan ke Rumah Sakit Elisabeth Kecamatan Lubukbaja dalam keadaan sangkur menancap di pinggang korban. Korban sempat menjalani masa kritis karena pisau yang menancap di pinggang korban cukup dalam.

    Kelvin diketahui meminjam uang sebesar Rp 30 miliar dari perusahaan Amat yang dipimpin oleh Mina, orang kepercayaannya di perusahaan money changer Amat. Oleh Mina, uang tersebut dipinjamkan ke Kelvin tanpa sepengetahuan Amat. Belakangan Amat mengetahuinya setelah menerima laporan keuangan perusahaannya.

    Awalnya, Kelvin saat ditanya Amat berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan menyerahkan cek senilai Rp 7 miliar. Namun cek tersebut belum ditandatangani, sehingga Amat menemui Kelvin yang saat itu berada di Harbour Bay. Guna menandatangani cek tersebut. Naman Kelvin menolak menandatanganinya.

    Karena itu, terdakwa meminta paspor Kelvin sebagai jaminan agar tidak melarikan diri dari wilayah Indonesia. Tapi kembali Kelvin menolak sembari melemparkan mangkok makanan berisi saos kepiting sehingga baju terdakwa kotor. Terdakwa emosi lalu mencabut sangkur dari pinggang kanannya lalu menusuk pinggang kanan Kelvin pakai tangan kiri. Kembali terdakwa pakai tangan kanan menghujamkan sangkur itu ke dada kiri, tapi ditangkis korban. Tak puas, terdakwa menghujamkam kembali pisau bergerigi itu ke dada korban hingga terdakwa terjatuh.

    Terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Nur Wafiq Warodat yang dikonfirmasi POSMETRO.CO, Selasa (29/10) mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pledoi atau nota pembelaan terhadap kliennya yang akan dibacakan saat  sidang nanti pada Kamis (7/11) mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.(cnk)