Ngaku Petugas Provider Seluler, Penipu Berhasil Kuras Isi Tabungan 

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Rustam Mansur, saat mengekspos kasus penipuan berkedok petugas seluler. (posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: Jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) baru saja membongkar sindikat penipu ilegal akses atau SIM. Dua orang tersangka, Ade Yuli 31 tahun dan David 29 tahun ditangkap Unit Cyber Crime Polda Kepri di Jakarta Pusat (Jakpus) dan di Sumatera Selatan (Sumsel).
    Ada juga sosok bernama Aris Munandar disebut-sebut terlibat dalam aksi kejahatan itu. Parahnya lagi, setelah dilacak, Aris ternyata seorang narapidana yang mengendalikan aksi tersebut di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Jawa Barat (Jabar).
    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Rustam Mansur mengatakan, hal itu berawal dari laporan korban, RA, yang mengaku kehilangan duit dari rekening Bank BCA nya sebanyak Rp 50 juta setelah sebelumnya ditelepon oleh orang yang mengaku dari provider seluler Telkomsel.
    “Yang menelepon itu menyarankan supaya mengganti nomor telepon seluler yang biasa dipakai untuk transaksi perbankan dengan alasan ada masalah dan ada perubahan data pelanggan,” kata Rustam saat ekspos di Mapolda Kepri, Senin (23/9).
    Lanjut Rustam, setelah korban setuju, si penelepon kemudian memanfaatkan surat rekomendasi pengalihan kartu seluler untuk mengakses data milik korban.
    Modus yang dipakai oleh para tersangka, kata Rustam, adalah berpura-pura sebagai petugas operator seluler yang ditugaskan untuk meminta calon korban memperbarui data dan mengganti fisik kartu seluler, dengan meminta korban menyebutkan tiga nomor yang dipakai untuk penjamin.
    Katanya, tersangka David berperan sebagai petugas provider seluler bodong dan tersangka Ade Ayu bertugas mengelabui korban dengan mengaku sebagai pihak Bank BCA.
    “Mereka mencari nomor calon korban dengan sistem acak, dibantu oleh tersangka M yang kini masih buron,” kata Rustam.
    Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat permohonan pergantian nomor seluler internet banking, empat buku rekening Bank BCA, lima unit telepon seluler, bukti transaksi bank melalui internet banking dan uang tunai Rp 2 juta.
    Cara kerja pelaku terbilang cukup sempurna, selain dapat mengelabui para korban, tersangka juga berhasil mengetahui nomor internet banking dan sandi yang digunakan korban. “Pelaku dapat menguras isi rekening korban dalam waktu 20 menit,” jelas Rustam.
    Karena ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 46 UU ITE tentang penyelenggara jasa telekomunikasi dengan merekam dan menyalahgunakan informasi yang dikirim dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(cnk)