Ratusan Mahasiswa Demo Minta UU KPK Dibatalkan

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Ratusan mahasiswa berdemo di depan gedung DPRD Provinsi Kepri Senin (23/9) pagi. (posmetro.co/bet) 

    PINANG, POSMETRO.CO: Ratusan mahasiswa yang tergabung dari sejumlah universitas dan perguruan tinggi di Tanjungpinang berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Senin (23/9) pagi. Mereka menuntut pemerintah dan DPRD Provinsi Kepri membatalkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

    Pantauan POSMETRO.CO, mereka yang menggelar aksi unjuk rasa itu mengatasnamakan dari mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIPOL) Raja Haji, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Miftahul Ulum Tanjungpinang.

    Dalam orasinya, mereka mengutuk keras segala upaya Pemerintah, DPR RI dan Presiden RI untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta DPR-RI dan Presiden RI membatalkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Mereka juga meminta Presiden RI dan DPR RI untuk membatalkan Pimpinan KPK terpilih.

    “Kami meminta pemerintah pusat membatalkan pimpinan KPK terpilih yang bermasalah karena akan berdampak pada kinerja KPK dimasa depan,” teriakan orator mahasiswa tersebut.

    Tak hanya itu, mereka yang mengenakan almamater masing-masing kampus itu juga mengutuk keras dan menolak segala bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut. Karena akan berdampak pada penaganan tindak pidana korupsi di Provinsi Kepri.

    “Kami juga meminta DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk meyurati Pemerintah Pusat, DPR-RI dan Presiden RI untuk menolak pelemahan KPK dengan membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan,” tegasnya.

    Selain itu, mahasiswa juga meminta DPRD Provinsi Kepri untuk membuat pernyataan secara terbuka didepan mahasiswa, atas nama mahasiswa dan masyarakat Kepri untuk menolak pelemahaan KPK dan meminta Pemerintah Pusat untuk membatalkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

    “Kami meminta komitmen DPRD Provinsi Kepri untuk serius mengawasi pemerintah daerah Provinsi Kepri agar Provinsi Kepri bersih dari tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

    Aksi unjuk rasa itu pun mendapat pengamanan dari pihak Polres Tanjungpinang dan Satpol PP Provinsi Kepri. Sejak aksi itu berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB, ada beberapa aksi sempat memanas dan dorong mendorong antara mahasiswa dengan pihak pengamanan karena mahasiswa keukeh masuk ke gedung DPRD Provinsi Kepri. Namun, aksi itu sempat dihadang. Saat ini, aksi itu masih berlangsung.(bet)