MUI Karimun Menolak Ajaran Syiah, Ini Isi Pernyataannya…

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Ketua MUI Kabupaten Karimun, Kholif Idha Rifai. (posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Aksi massa yang mendatangi Markas Yayasan Nainawa pada Minggu (22/9), karena dituding menyebarkan paham syiah akhirnya ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun.

    Pihak MUI menyatakan empat sikap atas tuntutan masyarakat yang meminta ajaran syiah yang diwadahi Yayasan Nainawa tersebut dibubarkan dari Bumi Berazam ini.

    Ketua MUI Kabupaten Karimun, Kholif Idha Rifai yang dikonfirmasi POSMETRO.CO, Senin (23/9), menegaskan, empat sikap yang dikeluarkan MUI di antaranya menolak ajaran dan pemahaman syiah di Kabupaten Karimun.

    “Di dalam surat No.56/MUI-KK/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014 tertuang tentang pernyataan sikap menolak ajaran syiah di Kabupaten Karimun. Untuk itu pada poin pertama MUI menolak ajaran dan pemahaman syiah di Kabupaten Karimun,” ujar Kholif.

    Kedua lanjut Kholif pihaknya memegang komitmen bersama yang diatur oleh Kementerian Agama dalam hal pelaksanaan hari Asy-syura yang dilakukan oleh jamaah Yayasan Nainawa (syiah)
    Ketiga, cara-cara penolakan (pada poin 1 tersebut) dilakukan dengan cara damai, persuasif dan menjaga kerukunan kondusifitas masyarakat Kabupaten Karimun.

    “Dan keempat kita terus menggalakkan usaha dakwah dan penyuluhan agama untuk membentengi umat Islam Ahlu Sunnah wal Jamaah dari faham-faham yang harus diwaspadai dan faham-faham menyimpang lainnya,” tegasnya.

    Untuk itu, MUI Kabupaten Karimun pun mengirimkan dua file ke pemerintah daerah dalam hal ini kepada Bupati Karimun yang merupakan rangkuman dari hasil keputusan bersama ormas-ormas Islam dalam rapat-rapat yang sudah digelar terkait penolakan ajaran dan pemahaman syiah di bawah naungan Yayasan Nainawa di Karimun.

    “Suratnya sudah kita sampaikan dua hari lalu,” pungkasnya.(ria)