Ini Cara Mengetahui Hasil Penyidikan Kasus Laka Lantas

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...

    AKP Siwanto Eka Putra: Dari Rumah Tahfidz Ini akan Lahir Calon Imam Imam Besar

    BATAM, POSMETRO: Wujud mengabdikan diri kepada masyarakat, AKP Siwanto...
    spot_img

    Share

    Launching SP2HP dan Smart SIM bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 64.(posmetro.co/ddt)

    BATAM, POSMETRO.CO: Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri me-launching Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) online dan Smart SIM. Launching SP2HP dan Smart SIM digelar di lantai dasar DC Mall, Kecamatan Lubuk Baja, Minggu (22/9).

    SP2HP online merupakan layanan Sat Lantas Polresta Barelang dalam memberikan informasi pada masyarakat, sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh unit Laka Lantas Polres/Polresta di Polda Kepri ini.

    Layanan SP2HP ini nantinya akan diupayakan untuk semua wilayah Polres yang ada di Kepri. Namun untuk launching sekarang, baru dilaksanakan di Polresta Barelang. Layanan SP2HP ini sebagai bentuk transparansi Sat Lantas Polresta Barelang dalam menangani perkara di Unit Laka Lantas Polresta Barelang.

    “Dengan SP2HP online ini, masyarakat yang ingin tahu perkembangan proses penyidikan Laka Lantas yang dialaminya atau dialami keluarga dan kerabatnya bisa dilihat secara online melalui website,” kata Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Pol Roy Ardhya Candra.

    Untuk mengakses website tersebut cukup mudah. Masyarakat dapat mengakses melalui website resmi Polresta Barelang di www.polrestabarelangkepri.com. klik icon SP2HP online Sat Lantas Polresta Barelang.

    “Masukkan ID dan Password yang disediakan penyidik Unit Laka Lantas Polresta Barelang,” katanyanya lagi.

    Layanan lainnya yang di-launching Sat Lantas Polesta Barelang adalah Smart SIM. “Smart SIM ini kita launching serentak se-Indonesia. Bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 64,” ujarnya.

    Smart SIM merupakan pengembangan dari Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM yang awalnya hanya menjadi syarat atau izin berkendara, kini dikembangkan dan memiliki fungsi lebih. “Ini merupakan penyempurnaan dari SIM yang berlaku saat ini,” sebutnya.

    SIM pintar ini memiliki beberapa kelebihan dan fungsi utama. Smart SIM bisa digunakan sebagai identitas diri. Karena Smart SIM memiliki data yang sama dengan data diri masyarakat dengan Disduk Capil.

    Smart SIM juga bisa digunakan sebagai e-money. Smart SIM bisa digunakan untuk membayar tol, bayar belanja secara elektronik hingga, bayar e-tilang. “Pengisian saldo nantinya bisa dilakukan di tiga Bank, yakni BNI, BRI dan, Mandiri. Maksimal top-up saldo Rp2 juta,” sebutnya.

    Smart SIM memiliki tampilan sedikit berbeda dengan SIM lawas. Untuk biaya pembuatannya tetap sama yakni, mengacu Adapun biaya tetap mengacu pada PP nomor 60 Tahun 2016.

    “Sekarang masih masa uji coba selama enam bulan ke depan,” jelasnya.

    Lalu bagaimana dengan nasib SIM lawas yang masa berlakunya masih aktif?

    Roy menyebut, SIM yang masa berlakunya masih ada, teta berlaku hingga masa aktif SIM habis. Namun untuk pembuatan terhitung dari tanggal Senin (23/9) ini, Sat Lantas akan langsung menerbitkan Smart SIM. “Untuk syarat, cara pembuatan hingga biaya PNBP pembuatan Smart SIM tetap sama dengan sebelumnya,” jelasnya.

    Acara launching SP2HP dan Smart SIM ini berlangsung meriah. Rentetan acara berlangsung dari pagi hingga sore. Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri bersama Polresta Barelang menggelar donor darah dan lomba mewarnai bagi anak-anak.

    Deklarasi pelopor berlalu lintas juga digemakan. “Kita mengajak masyarakat agar taat berlalu lintas. Bagi orang tua, jangan memberikan kendaraan bermotor pada anak yang belum cukup umur sebagai tanda, mereka menyayangi anak-anaknya,” imbau Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu.(ddt)