BPOM: Ini Daftar Obat Tradisional yang Dilarang Beriklan…

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO: Dalam rangka memperkuat pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan iklan dan obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan (SK), Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam menggelar sosialisasi dengan  media cetak, elektronik dan, radio se-Kepri, Kamis (20/9).

    Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, Hengki Muhari; Kepala Dinas Kominfo Kepri, Zulhendri; Dinas Kesehatan Provinsi Kepri dan Batam; Disperindag Kepri dan Batam; yayasan Perlindungan Konsumen dan; lainnya.

    Kepala BPOM Batam, Yosef Dwi Irwan mengatakan, BPOM Batam melakukan pengawasan se-Kepri. Mereka bekerjasama dengan Kemkominfo dan KPI untuk pengawasan periklanan di media online, televisi dan koran. Pengawasan iklan obat tradisonal dan suplemen kesehatan tidak dapat dipisahkan dari pengawasan keamanan dan mutu produk secara umum.

    Sebab, produk yang secara substansi telah dinyatakan aman dan bermutu tinggi namun informasi produk tersebut tidak diterima masyarakat secara lengkap dan tidak objektif serta menyesatkan akan menyebabkan kesalahan dalam penggunaan. “Akhirnya berdampak negatif bagi kesehatan,” kata Yosef.

    Saat ini, banyak obat tradisional bertebaran. Tidak sedikit masyarakat cenderung memilih tradisional ketimbang ke rumah sakit. Pasalnya, obat tradisional cenderung lebih murah.

    “Iklan obat tradisional dan suplemen makanan harus sesuai dengan persetujuan yang telah disetujui BPOM,” katanya lagi.

    Iklan obat tradisional dan suplemen makanan harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Informasi dalam iklan harus objektif, lengkap dan, tidak menyesatkan.

    “Obat tradisional untuk mata, telinga, hidung, penyakit kanker, tuberkolosis, penyakit kelamin, impotensi, tipus, kolera, tekanan darah tinggi, diabetes dan, liver dilarang beriklan,” tegasnya.

    BPOM juga melarang menggunakan klaim berlebihan dalam beriklan obat tradisional dan suplemen makanan. Seperti klaim jaminan umur panjang, awet muda dan, kecantikan, aman dan tanpa efek samping sehingga mendorong penggunakan terus menerus.

    Iklan juga tidak boleh menampilkan gambar pahlawan, monumen, lambang kenegaraan dan, unsur diskriminalisasi. “Iklan makanan dan minuman tidak boleh mencantumkan klaim apapun,” jelasnya.

    Tahun ini BPOM memiliki target 12 perkara. Saat ini 6 perkara yang ditangani. Yang paling banyak temuan bermasalah pada izin edar pada kosmetik dan pangan,” ujarnya.

    BPOM akan memberikan teguran pada produsen obat tradisional dan suplemen makanan jika melakukan pelanggaran. “Jika berulang kali melakukan pelanggaran dan tidak mengindahkan himbauan BPOM, sangsinya 1,5 tahun dan denda Rp1 milliar,” sebutnya.

    Yosef menghimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas. Cek kemasan dan pastikan tidak rusak. Baca label, pastikan ada izin edar, pastikan tidak kadaluarsa dan jangan tergiur diskon.

    “Peredaran pangan ilegal itu masih ada. Karena wilayah kepri berada di perbatasan negara sahabat. Makanya, cintailah produk dalam negeri,” tuturnya.

    Untuk memastikan jika barang tersebut sudah terdaftar di BPOM, masyarakat dapat mengetahuinya melalui aplikasi yang dapat di download di playstore dengan nama aplikasi “Cek BPOM” dan masukkan kode BPOM yang ada pada produk tersebut.

    “Yang paling penting produk tersebut sudah memiliki izin edar,” kata Yosef.

    Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, Hengki Muhari menyebut, KPID juga turut mengawasi iklan di lembaga penyiaran televisi dan radio. Kominfo cukup tegas. Ada beberapa lembaga penyiaran yang dicabut izinnya oleh Kominfo.

    “Iklan dapat merubah mindset seseorang jika tidak cerdas menanggapi iklan tersebut. Jangan sampai masyarakat kita menjadi korban iklan,” ujarnya.

    Kepala Dinas Kominfo Kepri, Zulhendri mengakui, Kepri masih mendapat predikat nilai rendah dan dianggap kurang informatif. Namun ia berjanji akan memperbaikinya.

    “Kominfo juga menindak dan memblok iklan-iklan kesehatan hoaks,” ujarnya.(ddt)