Polisi akan Memanggil Orang yang Menyuruh Bakar Lahan

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...
    spot_img

    Share

    Polisi saat mengekspos pelaku pembakaran lahan di Mapolresta Barelang. (posmetro.co/ddt)

    BATAM, POSMETRO.CO: Polisi akan memanggil Asun, Junaidi dan, Sutarno. Tiga pria tersebut akan diperiksa polisi terkait kebakaran lahan yang terjadi di Galang dan Sekupang pada Kamis (16/9). Mereka membayar orang untuk membuka dan membakar lahan perkebunan.

    Kapolsek Galang, AKP Heri Sujati menyebut, saat ini penyidik masih mencari keberadaan ke tiganya. Polisi akan melayangkan surat panggilan. Kita masih memastikan alamat lengkap dari orang yang menyuruh membakar lahan (Asun, Junaidi dan, Sutarno),” kara Heri saat dihubungi melalui sambungan telepon.

    Sejauh ini, polisi sudah menetapkan toga orang tersangka terkait pembakaran lahan tersebut. Mereka adalah Omar Jetroy Tambunan (27), Andi (33) dan, Ilbi Rinaldi (23). Omar mengaku diupah Rp 200 ribu untuk membakar lahan di Sijantung – Jembatan Lima Barelang, Kecamatan Galang.

    Sementara Andi dibayar oleh Rp 500 ribu oleh Asun untuk membersihkan lahan perkembuannya. Asun menyuruh Andi untuk membakar sampah dahan dan semak kering yang dibersihkannya. Informasinya, Asun merupakan pemilik PT Batam Mitra Sukses.

    Sementara Ilbi Rinaldi mengaku diajak kawannya untuk membersihkan kebun di belakang Komplek Kesehatan RT 01 RW 01 Kelurahan Tanjung Pinggir, Sekupang. Ilbi mengaku tak sengaja pembakaran. Ia menyebut jika kebakaran terjadi akibat percikan api rokok.

    Akibat perbuatannya, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka dijerat tiga Pasal. Yakni, Pasal 78 ayat (3) atau (4) Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

    Pasal 108 Undang-undang nomor 32 tentang Lingkungan Hidup. Dan Pasal 187 KUHP yang menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara.

    Sebagai barang bukti, polisi mengamankan parang, celirit, mancis dan, sebungkus rokok dari tiga orang tersangka. “Jumat (20/9) kita akan memeriksa saksi dari Dinas Kehutanan Provinsi untuk mengetahui status lahan yang terbakar apakah termasuk hutan lindung atau bukan,” sebutnya.

    Kapolresta Barelanh, AKBP Prasetyo Rahmat Puboyo menyebut jika BMKG menemukan banyak titik api di daerah Barelang. Namun, Batam masih dinyatakan aman dan masih berada diambang normal.

    “Di tengah musim kemarau panjang ini dimenganak masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” himbau Prasetyo.(ddt)