Kandang Babi dan Kambing di Area Bandara Hang Nadim Dibongkar

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...
    spot_img

    Share

    Tim gabungan kembali menertibkan kandang babi di kawasan Bandara Hang Nadim Batam.(posmetro.co/hbb)
    BATAM, POSMETRO.CO: Setelah melakukan penertiban, Senin (16/9), petugas gabungan kembali melakukan penertiban di hari kedua, Selasa (17/9). Sebanyak 80 personil tim gabungan kali ini melakukan penertiban terhadap peternakan babi di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim Batam.
    “Untuk hari ini fokus kita pada kegiatan penertiban untuk wilayah KKOP Bandara adalah pembongkaran kandang babi dan kambing,” kata Kanit Penindakan Ditpam BP Batam, Ahmad Supriyadi.
    Dalam patroli tersebut petugas menyisir daerah Teluk Bakau untuk menertibkan 15 pemilik kandang babi dan 2 pemilik kandang kambing. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan di KKOP Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam.
    “Jumlah kandang sangat banyak, tapi jumlah tercatat oleh kami dari pemiliknya ada 15 pemilik kandang babi dan 2 kandang kambing, hari ini semua selesai untuk penertiban kandang kambing dan babi,” ujar Ahmad Supriyadi.
    KKOP Bandara Hang Nadim memiliki luas 1.762 Ha adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
    Wilayah KKOP Bandara Hang Nadim telah diatur dalam ruang lingkup bandara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Artinya segala aktifitas di kawasan KKOP Bandara Hang Nadim harus patuh dan tunduk dengan ketentuan.
    Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas ilegal di KKOP Bandara Hang Nadim. Kegiatan illegal itu antara lain, pertama, menggunakan dan menggarap tanah serta membudidayakan hewan/ternak.
    Kedua, mendirikan bangunan tempat tinggal ataupun tempat usaha dan lainnya. Ketiga, membuka hutan dan mengambil bahan material (bauxit, pasir, batu karang, batu granit, dll). Keempat, mendirikan reklame, membuat taman, melakukan galian tanpa izin dari BP Batam.
    Dalam patroli sebelumnya, Senin (16/9), petugas melakukan penertiban dan penebangan pohon berbuah seluas 9 ha di titik kawasan eks Kampung Nias, yang terdiri dari pohon nangka, rambutan, durian, pisang, cempedak, petai, jengkol dan pohon produktif lainnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah aktifitas manusia di kawasan KKOP Bandara Hang Nadim untuk memanfaatkan tanaman tersebut.(*/hbb)