2 Minggu Keluar Lapas, Eks Napi Masuk Bui

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yunita Stevani saat mengekspos kasus pencurian motor, Selasa (17/9).
    BATAM, POSMETRO.CO: Aditya Satria Sandi kembali berurusan dengan polisi. Kali ini pria 14 tahun itu ditangkap Polsek Lubuk Baja lantaran mencuri sepeda motor. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio tipe 28 D berhasil dibawa kabur. Rencananya, sepeda motor hasil curian itu hendak dijual.
    Bercak darah masih nampak di perban yang membalut kaki kirinya. Jalannya masih terpincang-pincang. “Tersangka terpaksa kita lumpuhkan karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat hendak diamankan,” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yunita Stevani, Selasa (17/9).
    Aditya ditembak polisi. Pasalnya, dia tidak mengindahkan tembakan peringatan yang menyalak dari pistol polisi. “Dia kita amankan di Windsor, Lubuk Baja pada Sabtu (7/9),” katanya lagi.
    Aksi pencurian sepeda motor dilakukan Aditya dua hari sebelum dirinya diciduk polisi. Kamis (5/9) malam itu, ia sengaja ke parkiran sepeda motor Tanjung Tritip, Tanjunguma Kecamatan Lubuk Baja untuk mencuri sepeda motor. “Dia beraksi seorang diri,” jelas Yunita.
    Ia berangkat menggunakan sepeda motor. Sesampai di lokasi, Aditya membobol kontak sepeda motor metik incarannya menggunakan kunci T. Sementara, sepeda motor yang dibawa dari kos-kosannya ditinggal di parkiran Tanjung Tritip tersebut. Diduga, dia akan kembali menjemput sepeda motor tersebut esok harinya.
    Selama dua hari bersembunyi, Aditya sempat menawarkan sepeda motor hasil curiannya pada penadah. Namun belum sempat laku diijual, ia sudah keburu dibekuk polisi.
    Akibat perbuatannya, Aditya harus meringkuk di sel tahanan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Aditya terancam hukuman 7 tahun penjara.
    Sementara itu, Aditya mengaku sebagai mantan narapidana (Napi). Tahun lalu ia ditangkap Polsek Batuampar karena mencuri sepeda motor.
    “Divonis satu tahun tiga bulan. Saya baru dua minggu bebas,” ujarnya.(ddt)