Ini Pengakuan Pelaku Narkoba: Ngaku Diupah, Tapi Bisa Jual Ekstasi

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Para pelaku narkoba saat diekspos di Polres Karimun. (posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Tersangka Is sebagai pemilik 3.956 pil ekstasi atau ineks warna biru merek Lego saat ditemui di kantor polisi mengaku, ia nekat melakukan pekerjaan membawa ekstasi itu karena butuh biaya hidup.

    Pria yang baru tinggal di Karimun, sejak 5 bulan lalu itu menyatakan, baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

    “Butuh uang bang untuk biaya hidup, bayar uang sewa dan lainnya. Saya juga baru sekali ini,” akunya.

    Ia juga bercerita, jika barang haram itu sudah diterimanya dari pemiliknya berinisial AS sejak seminggu lalu. Untuk dikirim ke mana, ia masih menunggu petunjuk selanjutnya.

    “Barang sudah saya terima sejak seminggu lalu, saya dijanjikan upah Rp 20 juta untuk mengirim barang ini, tapi belum saya terima. Dikirim kemana saya belum tahu, katanya nanti dikasih tahu,” tambahnya.

    Dari ribuan butir pil setan itu, pria ini mengaku telah menjual beberapa butir kepada AD.

    “Empat butir sudah saya jual ke Ad, per butir saya jual Rp 160 ribu,” terangnya.

    Sementara Ad yang ditangkap lebih dahulu daripada IS, membenarkan barang haram dibeli dari IS dan rencananya akan menjual kembali.

    “Saya beli dari IS per butir Rp 160 ribu, kemudian mau saya jual lagi Rp 200 ribu pe rbutir,” ujar Ad. Atas perbuatannya, Ad dan Is dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukum seumur hidup atau hukuman mati.(ria)