Penjambret Tersungkur Ditabrak Motor Korban

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Penjambret saat diamankan di kantor polisi. (posmetro.co/ddt)

    BATAM, POSMETRO.CO: Dimas Dewananta alias Tole ditangkap anggota Buser Polsek Batuampar. Pria 21 tahun itu dikejar hingga wilayah Kampung Bule, Jodoh. Pasalnya, ia telah menjambret seorang wanita berinisial N hingga terjatuh di simpang empat Hotel Allium, Jodoh.

    Aksi penjambretan itu terjadi pada Sabtu (31/8) malam. Pelaku terlebih dahulu memantau korbannya. Saat N melintas, Dimas memepet korban. Tas korban ditarik.

    “Sempat terjadi kontak fisik antara korban dan tersangka,” kata Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan, Senin (9/9).

    Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban untuk memperbutkan tas tersebut. Hingga akhirnya, sepeda motor korban menabrak sepeda motor tersangka. Keduanya terjatuh.

    “Tersangka kabur dan dikejar oleh anggota Polsek Batuampar yang kebetulan berada di lokasi tersebut,” katanya lagi.

    Di tempat mereka terjatuh, korban juga menemukan gunting. Telapak tangan korban luka sobek. “Belum diketahui apakah tersangka korban luka akibat gunting atau karena terjatuh. Korban juga tidak sadar apakah tersangka melukainya dengan senjata tajam tersebut atau tidak,” sebutnya.

    Tersangka kabur ke wilayah Kampung Bule. Sempat bersembunyi namun, tersangka akhirnya bisa ringkus polisi. “Pengakuannya ini yang kedua kali. Di Melcem dan Jodoh. Tapi kejadian di Melcem, korbannya tidak membuat laporan,” ujarnya.

    Sebagai barang bukti, polisi mengamankan beberapa unit hape dari tangan pelaku. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah BP 5975 QC. “Dia kita jerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,” tuturnya.(ddt)