
BINTAN, POSMETRO.C0: Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mendapat laporan dari Polsek Bintan Utara, bakal ada transaksi narkoba. Lokasinya, berada di simpang Lagoi, Bintan, Jumat (30/8) pagi.
Mendapat laporan itu, Tim Satnarkoba turun ke lapangan. Lalu menyusuri sejumlah lokasi di Kawasan Sakera.
Hingga akhirnya, di lokasi simpang Lagoi, Tim Satnarkoba mencurigai mobil Fortuner yang gerak-geriknya mencurigakan. Tanpa berpikir panjang, mobil itu digeledah. Tak ada perlawanan, ketika Tim Satnarkoba menggiring pemilik mobil berinisial (YF), agar menunjukkan lokasi rumahnya.
Rumah YF tak jauh dari simpang Lagoi. Sekitar 1 kilometer. Tepatnya di Perumahan Jalan Antasari Gang Riang.
Di lokasi rumah YF, polisi menemukan lelaki berinisial SY. Polisi pun menggeledah seluruh ruangan, dan ditemukan ratusan kilogram sabu.
Sabu-sabu itu dikemas atau dipacking per kilo yang dimasukkan ke dalam 4 koper, serta mesin cuci. Jumlahnya sebanyak 99 bungkus, dengan berat bervariasi setiap bungkusnya. Penggeledahan ini disaksikan ketua RT/RW setempat.
Kronologis penangkapan bandar sabu ini, dijelaskan secara rinci oleh Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang, disaksikan Kabid Humas Polda Kepri, Dir Narkoba Polda Kepri, serta sejumlah jajaran Polres Bintan.
Menurut pengakuan YF Dan SY kepada polisi, ada satu orang lagi yang ikut ambil bagian dalam aksi peredaran narkoba ini. Dia adalah ZA. Masih kata Kapolres, ketiga pelaku, adalah sopir bus anak sekolah di Bintan.
“Pekerjaan sehari-hari pelaku adalah sopir bus anak sekolah di Bintan. Kita khawatir, kalau barang haram itu dijual ke pelajar. Namun, syukurlah. Berdasarkan pengakuan dari ketiga pelaku, hal itu tidak pernah dilakukan,” jelas Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, mengaku mendapatkan barang tersebut dari Malaysia dan akan dikirimkan ke Sumatera dan Pulau Jawa. Total keseluruhan sabu-sabu yang ditemukan tim satnarkoba, sebanyak 125 kilogram.
Barang haram itu, kata Kapolres, dibawa secara estafet menuju Pelabuhan Dompak, menggunakan mobil Kijang Innova dan mobil Kijang Kapsul. Sesampai di Dompak, rencananya sabu-sabu itu akan dibawa kapal pancung menuju Pulau Sumatera dan Jawa. Atas perbuatannya, hukuman mati menanti para pelaku.
“Mereka dijanjikan diberi upah Rp 50 juta, dibagi 3 orang,” sebut Kapolres.(aiq)