Jika Bandel Tetap Beroperasi, Dishub: Maxim Kita Segel!

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Kantor Maxim beralamat di Komplek Ruko Botania 2, Batamcentre.(posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengakui, transportasi online Maxim belum terdaftar di Kementerian Kominfo.

    “Yang saya tahu, mereka (Maxim) belum terdaftar di Kemkominfo. Dan itu ada dua aplikasi lainnya,” ujar Budi usai Forum Group Discussion (FGD) Grab bersama para mitra di Sahid Hotel Batamcentre, Batam, Kamis (29/8). Dua aplikasi lain yang dimaksud itu adalah BitCar dan CyberJek.

    Budi memastikan, Maxim belum terdaftar bahkan belum mengajukan pendaftaran sejak pertemuan pihaknya dengan Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu.

    “Itu dibenarkan oleh pihak Kemkominfo bahwa hingga kini hanya dua aplikasi resmi, Grab dan GoJek. Tapi saya tidak tahu pasti apakah sekarang mereka telah mengurusnya,” ulasnya. Budi menyebut, jika Maxim nekat membuka cabang di Batam, harusnya bisa mematuhi aturan yang telah dibuat pemerintah.

    “Ada tiga itu, selain Maxim juga ada BitCar dan CyberJek yang belum terdaftar,” katanya lagi.

    Pantauan posmetro.co di lapangan, mobilitas Maxim di Batam memang tak seramai Grab dan GoJek. Namun, hingga Jumat (30/8), Kantor Maxim yang beralamat di Komplek Ruko Botania 2, Batamcentre ramai dikunjungi mitranya.

    Franstito Patria, Head of Subdivison Maxim Batam mengakui, yang bermitra saat ini dengan Maxim ada 9.487 driver, 2.433 aktif tiap hari dan didominasi sepeda motor (ojek online).

    “Kita tidak buka pendaftaran di kantor. Mereka daftar sendiri ke website officialnya,” kata Tito menjawab pertanyaan wartawan.

    Rafif Legal Hukum Maxim mengatakan, untuk aplikasi pihaknya sudah ada izin. Diakuinya, memang untuk izin operasional pihaknya sedang mengurus kepada salah satu pihak badan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK).

    “Kalau izin aplikasi, Maxim sudah terdaftar di Kementerian Kominfo. Tapi izin operasional, kita masih urus. Jika dibilang ilegal oleh Dishub Kepri itu tidak tepat,” ketusnya saat dikonfirmasi posmetro.co belum lama ini.

    Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kepri, Frengki Willianto, menegaskan, jika Maxim membandel, tetap beroperasi sebelum mengurus izin, pihaknya akan menindak tegas. Bahkan, kata Frengki dalam waktu dekat ini Dishub Provinsi Kepri dan Dishub Kota Batam akan inspeksi mendadak (sidak) terkait perizinan.

    “Kita nggak ada perlakuan khusus. Sama kita lakukan seperti Grab dan GoJek masuk pertama kali di Batam. Kalau bandel, kita segel,” tegasnya.(cnk)