22 Hektar Lahan Pantai Sambau Mau Direklamasi

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Perairan Pantai Sambau yang diwacanakan akan direklamasi. (posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Belum kelar kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Basirun, Gubernur Kepri non aktif, kini bergulir wacana reklamasi lahan seluas 22 hektar di perairan Pantai Sambau sekitar Kampung Kelembak, Kecamatan Nongsa. Informasi yang beredar, laut yang ditimbun tersebut akan dibangun kawasan perumahan.

    Wacana itu, sudah sampai ke meja Lurah yang ditembuskan kepada kecamatan setempat. Dalam surat yang dikeluarkan di Bandung pada 2 Juli 2019 itu ditujukan pada instansi terkait berisi perihal permohonan data monografi dan profil Kelurahan Sambau, selama 5 tahun terakhir, terhitung sejak 2014-2018.

    “Waduh, itu sudah masuk tahap sosialisasi (ke warga). Tapi sekarang saya nggak tahu kenapa (berhenti), mungkin nyangkut di atas (birokrasi),” jawab Lurah Sambau, Awaluddin, diwawancara posmetro.co, belum lama ini. Katanya, surat permohonan itu menyangkut tahap sosialisasi studi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) reklamasi serta pembangunan kawasan permukiman.

    Namun, Awaluddin masih “keep” soal identitas dari perusahaan pengembang.
    Sosialisasi itu, juga dibenarkan Juhairi, Ketua RT 04, Kampung Kelembak, Sambau, Kecamatan Nongsa. Setahu Juhairi, saat itu pihak perusahaan yang menyampaikan langsung kepada warga yang notabenenya di sana adalah nelayan. “Tapi cuma sekali itu aja. Sebelum kasus suap gubernur kita,” kenang Juhairi dikonfirmasi posmetro.co, Selasa (20/8).

    Mewakili warga setempat, Juhairi lantang menolak keras laut di tempatnya mencari nafkah itu direklamasi. “Sekarang aja hasil tangkapan ikan sangat sedikit. Apalagi kalau sudah ditimbun (laut). Ampun,” katanya. Juhairi pun berharap, wacana laut ditimbun puluhan hektar itu dikaji ulang.

    Konsultan Penyedia Jasa Penyusun Amdal sekaligus Direktur PT Cipta Buana Khunsuliyyah, Deyna Handiyana mengatakan, wacana PT Ekarada Karya Budaya, untuk mereklamasi laut masih panjang.

    “Ini masih kajian, studi kelayakan, apakah layak di situ. Dan kelayakan harus sesuai dengan perizinan yang diterbitkan Pemprov Kepri. Karena ini wilayah laut, kewenangan di provinsi. Ini menyangkut studi kelayakan,” ulas Handiyana, menjawab pertanyaan wartawan.(cnk)